Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

Kejaksaan Agung akan Menangani Pengajuan Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung akan Menangani Pengajuan Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pewarta Nusantara, Jakarta - Mahfud MD, Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), mengungkapkan bahwa pengajuan justice collaborator (JC) untuk tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Johnny G Plate, akan ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Demi proses hukum yang adil, itu akan diurus oleh kejaksaan. Jadi, jika ada niat untuk menjadi justice collaborator atau sejenisnya, akan diproses dengan persyaratan yang berlaku," ujar Mahfud di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6).

Mahfud MD menjelaskan bahwa Kejagung akan mempertimbangkan pengajuan JC Johnny. Ia menegaskan bahwa persetujuan pemerintah tidak diperlukan karena hal tersebut masuk dalam ranah hukum.

"Kejagung akan mempertimbangkan sendiri pengajuan tersebut tanpa perlu persetujuan dari kami, karena itu adalah urusan hukum," ungkap Menko Polhukam tersebut.

Johnny G Plate, yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo, menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS).

Johnny berencana mengajukan permohonan sebagai JC kepada Kejagung. "Pada dasarnya, saya bersedia menjadi JC," ujar Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, dalam keterangan tertulis pada Senin (12/6).

Achmad menjelaskan bahwa Johnny Plate memiliki hak untuk mengajukan permohonan JC. Dia menjamin bahwa Johnny Plate akan memberikan pengungkapan yang jujur terkait kasus ini.

Baca juga: Kebangkitan Negara-Negara Besar di Dunia: Semakin Anti-Barat dan Anti-Amerika, Tantangan Diplomasi AS

"Tidak ada yang akan menolak menjadi JC karena hadiahnya besar. Jadi, jika dikatakan bersedia, pasti bersedia," tegasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terhadap rencana pengajuan JC Johnny. Kejagung mengizinkan Johnny untuk mengajukan JC kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Kasus tersebut telah berada di meja jaksa penuntut umum, sudah pada tahap 2, jadi silakan ajukan ke jaksa penuntut umum. Nanti jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan di pengadilan," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, saat dihubungi pada Senin (12/6).

Ketut menjelaskan bahwa jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Johnny Plate dapat mengungkap pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak.

Jika pernyataannya dapat membongkar pelaku utama, jaksa akan mempertimbangkan rekomendasi JC untuk Plate agar dapat meringankan hukumannya.

"Apakah keterangannya dapat direkomendasikan oleh majelis hakim yang menangani kasus tersebut untuk mendapatkan keringanan hukuman atau tidak," ujarnya.

"Jika tidak dapat mengungkap pelaku utama lainnya, berarti dia tidak akan mendapatkan JC. JC hanya diberikan untuk mengungkap pelaku utama yang memiliki peran yang lebih besar dibandingkan dengan tindakan yang dilakukan," tambahnya. (*IBs)

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida

268