Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Menkominfo Tindak Tegas Konten Yang Mengandung HOAX

Menkominfo Rudiantara

PEWARTANUSANTARA.COM - Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyatakan pihaknya tidak tebang pilih dalam melaporkan kepada kepolisian akun-akun media sosial yang menyebarkan berita palsu atau hoax.

Menurutnya, ketika media sosial disalahgunakan oleh akun tersebut seperti menyebar kebencian, maka aparat kepolisian bisa menangkap mereka. Termasuk dengan adanya penangkapan yang baru-baru ini dilakukan kepolisian atas kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

Menurut Rudiantara, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian tidak bermaksud menekan aktivitas masyarakat muslim dalam memberikan informasi. Akan tetapi yang harus digarisbawahi adalah kelompok tersebut diamankan karena konten-konten yang mereka sebarkan bersifat sensitif dan mengandung SARA.

“Gini, kalau Kominfo itu tidak melihat golongan, kelompok, atau atas nama apapun. Yang kami lihat kontennya. Kalau kontennya menyebar hoax atau apa, kami bertindak,” jelas Rudiantara, Jumat (2/3/2018).

Disamping itu, Menkominfo tidak memberikan arahan kepada aparat keamanan untuk mengamankan pemilik akun-akun palsu, misalnya yang terjaring dalam MCA. Akun siapapun yang memang tidak berlaku semestinya, sudah dilaporkan.

Dalam hal ini, Kemenkominfo mengacu pada undang-undang ITE, sehingga ketika ada yang melanggar sudah pasti akan segera ditindak.

“Kominfo tidak difokuskan melihat siapanya, namun selama kontennya bertentangan dengan UU ITE tentu kami proses dengan tindakan,” pungkasnya.

213