Pewarta Nusantara
Menu Menu
Keputusan Sensasional Mahkamah Konstitusi Terhadap Sistem Pemilu: Bawaslu Siap Mengawal!

Keputusan Sensasional Mahkamah Konstitusi Terhadap Sistem Pemilu: Bawaslu Siap Mengawal!

Pewarta Nusantara, Jakarta - Bawaslu Siap Mengawal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memutuskan agar sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Menurut anggota Bawaslu, Puadi, Bawaslu menghargai putusan MK yang pada intinya bertujuan untuk mengawal proses demokrasi.

Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap implementasi putusan MK tersebut. MK telah mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil putusan ini, dan menurut Puadi, MK juga memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan dalam memutuskan agar sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Secara pribadi, Puadi berpendapat bahwa sistem pemilu proporsional terbuka memungkinkan terwujudnya representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih dalam pemilihan legislatif.

Dalam sistem ini, partai dan kandidat yang mendapatkan suara terbanyak memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi, sehingga berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional.

Bawaslu tetap mempertahankan komitmennya untuk fokus menjalankan tugas dan wewenangnya dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan integritas.

Baca juga: Pungli dalam Penerbitan SIM Mencuat Lagi, Polri Didesak Ambil Tindakan Tegas

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan para pemohon terkait uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Putusan ini menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka akan tetap berlaku pada Pemilu 2024.

Dengan sikap teguh Bawaslu dalam mengawal putusan MK, diharapkan implementasi sistem pemilu proporsional terbuka dapat berjalan dengan baik dan terjamin keadilannya dalam pemilihan legislatif mendatang. (*IBs)

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida