Daftar 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Pemerintah
Pewarta Nusantara, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu dan berkomitmen untuk menyelesaikannya secara non-yudisial.
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan program-program pemulihan hak korban dalam acara Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM). Acara ini akan diadakan di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, pada tanggal 27 Juni 2023.
Aceh merupakan salah satu daerah yang terkena dampak banyak kasus pelanggaran HAM berat selama masa konflik, yang masih meninggalkan trauma bagi masyarakatnya hingga saat ini.
Berikut ini adalah rincian 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui oleh pemerintah dan akan mendapatkan kompensasi non-yudisial berupa jaminan kesehatan dan beasiswa pendidikan.
- Peristiwa tahun 1965-1966
- Peristiwa penembakan misterius pada tahun 1982-1985
- Peristiwa Talangsari di Lampung pada tahun 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada tahun 1989
- Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997-1998
- Peristiwa kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti
- Peristiwa Semanggi I dan II pada tahun 1998-1999
- Peristiwa pembunuhan dukun santet pada tahun 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada tahun 1999
- Peristiwa Wasior di Papua pada tahun 2001-2002
- eristiwa Wamena Papua pada tahun 2003
- Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada tahun 2003
Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai kejadian sepanjang rentang waktu yang cukup lama, dari tahun 1965 hingga tahun 2003. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan HAM berat.
Ia menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat melibatkan pelaku yang berasal dari aparat dan tindakan yang dilakukan secara terstruktur.
Sementara itu, jika pelakunya adalah warga sipil dan korban yang terlibat adalah masyarakat sipil, seperti dalam tragedi bom di Bali, Mahfud menyebutnya sebagai kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM berat.
Penggunaan istilah ini dalam konteks hukum penting agar dapat dipahami dengan baik, mengingat adanya pandangan yang berpendapat bahwa pelanggaran HAM berat tidak lagi terjadi.
Baca juga: Pemerintah Membantu Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Pemerintah melalui pengakuan terhadap 12 kasus ini menunjukkan komitmen untuk menghadapi masa lalu dan melakukan upaya pemulihan yang diperlukan bagi korban pelanggaran HAM berat. (*Ibs)