Pemerintah Membantu Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Pewarta Nusantara, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah program bantuan prioritas untuk membantu memulihkan hak-hak para korban dan keluarga dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Dalam penjelasannya, Mahfud menjelaskan beberapa program bantuan yang akan diberikan, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas yang memberikan akses perawatan gratis di rumah sakit, program beasiswa mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, serta golden visa atau second home visa sebagai bagian dari program bantuan.
Pemenuhan hak-hak para korban akan melibatkan 19 kementerian/lembaga, dengan tujuan untuk memberikan dukungan yang holistik dan menyeluruh.
Di lokasi bekas Rumoh Geudong di Aceh, tempat terjadinya pelanggaran HAM berat, pemerintah juga akan membangun Living Park dan masjid sebagai upaya pemulihan.
Menurut Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, langkah-langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian rekomendasi pelanggaran HAM berat secara non-yudisial.
Pemulihan hak-hak individu korban mencakup jaminan kesehatan prioritas, jaminan kesejahteraan prioritas, jaminan pendidikan prioritas, dan rehabilitasi fisik.
Kementerian Kesehatan akan memberikan jaminan kesehatan prioritas, di mana korban dan keluarganya akan dapat mengakses layanan kesehatan tingkat I di rumah sakit milik pemerintah.
Upaya pemerintah ini merupakan langkah penting dalam menghadapi masa lalu dan memastikan bahwa korban pelanggaran HAM berat mendapatkan pemulihan yang mereka butuhkan.
Baca juga: Megawati: Adilkan Pembagian Kekayaan Indonesia
Dukungan dari berbagai kementerian/lembaga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak para korban serta mencegah terulangnya pelanggaran semacam itu di masa depan. (*Ibs)