PBB Mengutuk Penggunaan Persenjataan Militer Canggih Israel di Jenin yang Meningkatkan Eskalasi Kekerasan
Pewarta Nusantara, New York - Pernyataan Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, mengenai penggunaan persenjataan militer canggih Israel di Jenin, Tepi Barat, telah mengecam tindakan tersebut.
PBB menganggap kekerasan yang terjadi di kota tersebut sebagai situasi yang berisiko lepas kendali. Serangan yang dilakukan oleh pasukan Israel di kamp pengungsi Jenin telah menewaskan tujuh warga Palestina, termasuk anak-anak.
Volker Turk menekankan bahwa penggunaan persenjataan berat semakin memperburuk situasi dan mendesak Israel untuk menghentikan kekerasan.
Dalam pernyataannya, Turk menyoroti intensifikasi penggunaan senjata yang melampaui situasi penegakan hukum dan berisiko memicu konflik lebih lanjut.
Ia memperingatkan bahwa retorika politik yang keras dan peningkatan penggunaan persenjataan militer canggih oleh Israel telah memicu eskalasi kekerasan di Tepi Barat.
Turk mengimbau Israel untuk mematuhi hukum internasional dan mengubah kebijakan serta tindakannya sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional.
Situasi ini semakin memanas setelah serangan tersebut diikuti oleh penembakan yang dilakukan oleh pemberontak Palestina, menewaskan empat pemukim Israel.
Akibatnya, terjadi serangan balasan dari pemukim Israel yang menyerbu kota-kota Palestina, menyebabkan kerusakan properti dan korban jiwa.
Kamp Jenin telah menjadi pusat perhatian dan simbol perlawanan bagi warga Palestina sejak serangan militer besar-besaran yang terjadi pada tahun 2002, ketika 52 warga Palestina tewas.
Israel, yang telah meningkatkan serangan militer di wilayah yang didudukinya, kini harus menghadapi kecaman internasional atas tindakan yang dianggap melanggar hukum internasional.
Pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki menjadi salah satu isu yang memperumit konflik antara Israel dan Palestina. Lebih dari 700.000 warga Israel tinggal di pemukiman-pemukiman tersebut, yang tidak diakui sebagai bagian dari wilayah Israel menurut hukum internasional.
Sengketa terkait pemukiman-pemukiman ini menjadi salah satu pemicu ketegangan antara kedua belah pihak dan menciptakan ketidakstabilan di wilayah tersebut. (*Ibs)