Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Inovasi Komunikasi Publik: Kemenkoinfo Siapkan Panduan Daring Spesial untuk Pemilu 2024

Inovasi Komunikasi Publik: Kemenkoinfo Siapkan Panduan Daring Spesial untuk Pemilu 2024

Pewarta Nusantara - Kemenkoinfo Siapkan Panduan Daring untuk pemilu 2024. Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), Usman Kansong, mengumumkan bahwa Direktorat Jendral IKP sedang menyiapkan panduan daring khusus untuk publik terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Panduan ini merupakan upaya dalam mendukung komunikasi publik yang efektif. Usman menjelaskan bahwa e-book panduan khusus Pemilu 2024 akan berisi informasi penting seperti jadwal pemilu, jumlah peserta, partai politik yang terlibat, dan sebagainya.

Selain itu, panduan ini juga akan memberikan informasi tentang cara mengidentifikasi informasi, termasuk hoaks politik.

Panduan daring tersebut akan memiliki format "living document," yang berarti informasinya dapat diperbaharui mengikuti perkembangan situasi dan kondisi terkait acara tersebut.

Panduan daring ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada masyarakat mengenai Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, diharapkan bahwa panduan ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pesta demokrasi terbesar di Indonesia.

Panduan khusus Pemilu 2024 ini bukanlah panduan daring pertama yang disiapkan oleh Direktorat Jendral IKP. Sebelumnya, mereka telah menerbitkan beberapa panduan daring untuk acara-acara penting di Indonesia.

Contohnya adalah G20pedia yang merangkum kegiatan G20 saat berlangsung di Indonesia pada 2022, ASEANPedia yang mengulas sejarah dan Keketuaan Indonesia dalam ASEAN 2023, dan yang terbaru adalah panduan daring "Mudik Aman Berkesan 2023" yang berkaitan dengan pelaksanaan mudik.

Pemilu Serentak 2024, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Pada pemilu ini, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). (*Ibs)

Baca Juga: Balai Litbang Agama Jakarta dan LD PBNU Gelar Festival Film Pendek Moderasi Beragama 2023

176