MK Menegaskan Presiden Tidak Boleh Menjadi Calon Wakil Presiden untuk 2 Periode
Pewarta Nusantara, Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa Presiden tidak dapat menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk dua periode.
Putusan ini merupakan hasil permohonan yang diajukan oleh Partai Berkarya di bawah pimpinan Muchdi Pr. Pasal yang diuji dalam permohonan tersebut adalah Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Dalam putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, permohonan Partai Berkarya ditolak. Sebelumnya, Muchdi Pr juga telah menguji pasal tersebut pada Januari 2023 dan juga ditolak.
MK menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa Pasal 7 UUD 1945 sebelum perubahan tidak mengatur secara jelas berapa kali seseorang dapat menjadi presiden atau wakil presiden.
Setelah perubahan, pasal tersebut mengalami perubahan menjadi "Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk sekali masa jabatan."
Hal ini dilakukan untuk membatasi periodesasi masa jabatan presiden setelah adanya penyalahgunaan pada rezim Orde Baru.
Pembatasan tersebut diperkenalkan dalam Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Pembahasan perubahan Pasal 7 UUD 1945 juga menunjukkan adanya kesepakatan untuk membatasi masa jabatan presiden, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa presiden tidak dapat menjadi calon wakil presiden untuk dua periode, sesuai dengan pembatasan masa jabatan yang telah ditetapkan. (*Ibs)
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida