Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

KPK Mendalami Pungli di Rutan KPK: 70 Orang Saksi Diperiksa

KPK Mendalami Pungli di Rutan KPK: 70 Orang Saksi Diperiksa

Pewarta Nusantara, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tindakan pungutan liar atau Pungli yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 70 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini.

Dari hasil penelusuran KPK, terungkap bahwa kegiatan pungli di Rutan KPK melibatkan lebih dari satu orang, menunjukkan adanya keterlibatan banyak pihak dalam praktik ilegal tersebut.

Asep menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk membersihkan institusi mereka dari praktik-praktik pungli ini dan menjadikan penyidikan kasus ini sebagai momen bersih-bersih di KPK.

Pungli di Rutan KPK Dibayar Setiap Bulan oleh Para Tahanan

KPK masih mendalami kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK. Dalam penelusuran KPK, terungkap bahwa tindakan pungli tersebut dibayar setiap bulan oleh para tahanan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa setoran pungli tersebut berkisar antara dua juta hingga puluhan juta rupiah per bulannya dan dikirim melalui rekening yang terkait dengan oknum pegawai rutan KPK.

Pelaku juga menggunakan tiga lapis rekening agar transaksi tersebut sulit terlacak. Setoran pungli ini memberikan fasilitas tambahan bagi para tahanan, seperti akses untuk memegang handphone, mendapatkan makanan dan minuman tambahan dari keluarga, serta keringanan dalam kegiatan rutin di rutan.

Ghufron juga menekankan bahwa pihak yang membayar pungli tidak diperintahkan untuk melakukan tugas-tugas tertentu, seperti membersihkan kloset, menunjukkan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sukarela oleh pihak-pihak terlibat.

Baca Juga; Keterlibatan Pejabat Tinggi Perekonomian dalam Kasus Ekspor CPO: Dilema Etika dan Implikasi Politik yang Memburamkan Citra Pemerintah

Kasus pungli di Rutan KPK menimbulkan keprihatinan dan perlu ditindaklanjuti secara tegas oleh KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.

Praktik pungli semacam ini merusak integritas dan citra lembaga yang berperan dalam penegakan hukum, sehingga penegakan aturan dan keadilan menjadi terancam.

Pemeriksaan terhadap 70 orang saksi merupakan langkah awal dalam proses pengungkapan kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Semoga upaya KPK dalam membersihkan praktik pungli di Rutan KPK dapat menjadi contoh nyata bagi lembaga pemerintahan lainnya dalam menghadapi tantangan korupsi dan memastikan integritas dalam pelayanan publik. (*Ibs)

144