Penyitaan Aset BLBI Terhadap Pengusaha Terkemuka: Langkah Tajam dalam Memulihkan Kepercayaan Publik pada Pemerintah
Pewarta Nusantara, Nasional - Penyitaan aset tanah dan bangunan milik obligor Bank Asia Pacific, yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Aset yang disita adalah properti bernama The East Tower yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil berdasarkan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tertanggal 5 April 2023 dari PUPN Cabang DKI Jakarta, yang merupakan upaya untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang telah disalurkan kepada bank saat mengalami krisis moneter beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa aset yang disita meliputi tanah dengan status SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 yang terdaftar atas nama PT Gentamulia Infra, serta bangunan berupa 177 unit rumah susun di atasnya yang atas namanya juga terdaftar PT Gentamulia Infra, dengan total luas 26.715,59 m2 dan estimasi nilai mencapai Rp786 miliar.
Penyitaan ini diharapkan dapat membantu dalam pengembalian dana negara yang sebelumnya telah disalurkan sebagai bagian dari upaya mengatasi krisis ekonomi.
Dalam keterangan tertulisnya, Rionald menyatakan bahwa tindakan penyitaan tersebut bukanlah langkah terakhir.
Jika obligor, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tidak memenuhi kewajibannya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melanjutkan upaya hukum, termasuk melaksanakan lelang atas aset yang telah disita.
Langkah ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam mengupayakan pengembalian dana BLBI untuk kepentingan negara.
Rionald juga menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus berupaya secara berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.
Upaya tersebut mencakup pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan atau harta kekayaan lain yang dimiliki oleh mereka.
Semua langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus BLBI dan memulihkan keuangan negara.
Dalam menghadapi proses hukum selanjutnya, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono akan dihadapkan pada konsekuensi hukum atas kewajiban mereka terhadap negara.
Proses lelang juga menjadi sarana untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkan dalam rangka membantu sektor perbankan dan ekonomi nasional pada masa krisis.
Sebagai upaya lanjutan, peran Satgas BLBI menjadi sentral dalam mengawal dan mengoptimalkan proses pengembalian dana tersebut agar efektif dan tepat sasaran. (*Ibs)