Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Tiktok Dilarang di Negara ini: Apa Alasanya?

Tiktok Dilarang di Negara ini: Apa Alasanya?

Pewarta Nusantara - Gubernur Montana, Greg Gianforte, telah menandatangani undang-undang yang melarang aplikasi video pendek TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China ByteDance, beroperasi di negara bagian tersebut.

Langkah ini menjadikan Montana sebagai negara bagian pertama di Amerika Serikat yang melarang aplikasi populer tersebut.

Undang-undang tersebut mewajibkan toko aplikasi seluler untuk tidak menawarkan TikTok kepada pengguna di Montana.

Gubernur Gianforte menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi warga Montana dari potensi pengawasan pemerintah China yang diduga terkait dengan aplikasi tersebut.

TikTok telah menyatakan keberatan terhadap undang-undang tersebut dan menganggapnya melanggar hak-hak konstitusional pengguna di Montana.

Perusahaan tersebut menegaskan bahwa mereka akan mempertahankan hak-hak pengguna mereka di dalam dan di luar Montana.

TikTok juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah membagikan data pengguna dengan pemerintah China dan tidak akan melakukannya jika diminta.

Montana mengancam akan memberikan denda kepada TikTok jika melanggar larangan tersebut. Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Keputusan ini muncul seiring dengan seruan dari beberapa anggota parlemen AS untuk melarang TikTok secara nasional karena kekhawatiran akan potensi pengaruh pemerintah China atas platform tersebut.

Selain melarang TikTok, Gubernur Gianforte juga melarang penggunaan semua aplikasi Media Sosial yang mengumpulkan dan memberikan informasi atau data pribadi kepada musuh asing di perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Tindakan ini menunjukkan keprihatinan yang lebih luas terhadap keamanan data dan privasi pengguna dalam konteks hubungan internasional.

595