Apa itu Omnibus Law? Berikut Sedikit Ulasan Arti dan Isinya
Pewartanusantara.com - Omnibus secara etimologi berasal dari Bahasa Latin, artinya “untuk semuanya”. Mengutip Black’s Law Dictionary, Omnibus bermakna "untuk semua: mengandung dua atau lebih,". Kata Omnibus sering diterapkan pada RUU legislatif yang terdiri lebih dari satu subjek umum.
Kata Omnibus dalam perkembangannya banyak digunakan dalam istilah Omnibus bill. Omnibus bill diartikan sebagai “sebuah RUU dalam satu bentuk yang mengatur bermacam-macam hal yang terpisah dan berbeda, dan seringkali menggabungkan sejumlah subjek yang berbeda dalam satu cara, sehingga dapat memaksa eksekutif untuk menerima ketentuan yang tidak disetujui atau juga membatalkan seluruh pengundangan.”
Dalam konteks RUU Cipta Kerja, Omnibus Law adalah bentuk "satu undang-undang yang mengatur banyak hal". Isi UU tersebut yaitu 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan ke dalam 15 bab dan 174 pasal dan menyasar 11 klaster di undang-undang yang baru.
Berdasarkan rilis yang diterima melalui laman Tirto, dijelaskan dalam Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ada 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini termasuk: Penyederhanaan Perizinan; Persyaratan Investasi; Ketenagakerjaan; Kemudahan Berusaha; Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM; Dukungan Riset dan Inovasi; Administrasi Pemerintahan; Pengenaan Sanksi; Pengadaan Lahan; Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah; serta Kawasan Ekonomi Khusus.
Sumber: Tirto.id
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida