Hak Perempuan Adat Harus Dijamin Dalam RUU MHA
Jakarta, Pewartanusantara.com – Meskipun RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI pada tahun 2022, namun tidak berarti RUU MHA itu akan menjamin sepenuhnya hak-hak perempuan dalam mengelola hutan adat.
Hal itu disampaikan oleh Deputy The Asia Foundation (TAF) saat menggelar Webinar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) bertajuk Jaminan Hak atas Tanah dan Akses Wilayah Kelola Ruang sebagai Wujud Perlindungan dan Pengakuan Hak Perempuan Adat di Indonesia, Rabu (25/05/2022).
“RUU Masyarakat Hukum Adat sudah masuk Prolegnas, namun perlu untuk dikawal lagi, apakah materi, substansi dan sebagainya sudah sesuai dengan amanat UUD 1945, juga apakah sudah mengakar di tingkat bawah serta apakah di dalamnya sudah dijamin hak-hak perempuan adat,” kata Hana Satriyo dalam sambutannya.
Diselenggarakan oleh Gender Focal Point dan TAF, salah satu tujuan webinar tersebut bertujuan untuk mengurai persoalan perlindungan dan jaminan hak atas tanah bagi masyarakat adat terkait dengan proses legislasi dan substansi RUU MHA serta mengkampanyekan pentingnya dukungan kebijakan untuk memperkuat kedaulatan dan jaminan atas tanah bagi Masyarakat Adat di Indonesia.
“Kita berharap agar RUU MHA ini dapat memberikan jaminan hak atas akses tanah dan wilayah lingkungan, penguatan hak perempuan adat di Indonesia. Serta dari webinar ini dapat merefleksikan perjuangan perempuan adat di seluruh Nusantara dalam memperkuat kedaulatan, akses dan peran ke depan,” imbuh Hana Satriyo.
Sementara itu, dalam presentasinya, Maria SW. Sumardjono menyebutkan banyak sekali isu-isu yang terkait dengan Aspek Pertanahan dalam RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, mulai dari ruang lingkup kewenangan, pengakuan, perlindungan, hingga kompensasi.
“MHA yang telah memperoleh penetapan berhak atas perlindungan. Pertanyaannya, apakah MHA yang belum memperoleh penetapan tidak berhak atas perlindungan? Bukankah negara wajib melindungi segenap warga negaranya tanpa kecuali?” ungkap Maria. “Barangkali yang dimaksud adalah bahwa dengan adanya Penetapan, maka MHA memperoleh jaminan atas perlindungan sepenuhnya.”
Dalam konteks perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat adat saat ini masyarakat sipil terus mendorong disahkannya RUU MHA, mengingat selama ini pengaturannya tersebar dalam sejumlah peraturan sektoral yang parsial yang tumpang tindih sehingga memunculkan konflik kepentingan yang merugikan Masyarakat Adat.
“PR kita bersama ke depan untuk tetap bergerak dinamis dalam melihat perkembangan RUU MHA. Masyarakat Adat adalah bagian penting bagi Indonesia. Kami berharap webnar ini dapat membangun kesadaran bersama akan pentingnya mengakomodasikan suara masyarakat adat khususnya Perempuan Adat dalam memperkuat kedaulatan dan akses wilayah kelola untuk kesejahteraan dan kelestarian SDA di Indonesia,” kata Hana Satriyo.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida