Hukuman Terdakwa Korupsi Eks Direktur Askrindo Disunat: Putusan MA Mengurangi Hukuman Menjadi 6 Tahun Penjara
Pewarta Nusantara, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menyunat hukuman terdakwa korupsi mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (AMU), Wahyu Wisambada, dari 8 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.
Putusan tersebut tercantum dalam surat putusan MA yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni. Awalnya, pada 8 September 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Wahyu Wisambada bersalah atas tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 Januari 2023. Namun, Wahyu Wisambada mengajukan kasasi dan MA mengabulkannya dengan mengurangi hukumannya menjadi 6 tahun penjara.
Kasus korupsi yang melibatkan PT Askrindo bermula dari periode 2016-2020, di mana terdapat pengeluaran komisi agen yang dilakukan secara tidak sah.
Kasus ini melibatkan alih produksi langsung menjadi tidak langsung melalui PT AMU yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selama proses persidangan, sejumlah uang hasil komisi yang mencapai ratusan juta rupiah dan mata uang asing telah disita oleh penyidik.
Selain Wahyu Wisambada, terdapat beberapa terdakwa lain yang diadili dalam kasus ini, seperti Anton Fadjar Alogo Siregar, Firman Berahima, I Nyoman Sulendra, Frederick CV Tassyam, dan Dwikora Harjo. Masing-masing terdakwa juga menerima hukuman penjara dan beberapa di antaranya diharuskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
- Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (selanjutnya disebut PT Askrindo) periode Oktober 2017 s.d Maret 2021, Anton Fadjar Alogo Siregar
- Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT. Askrindo periode tahun 2016-2020, Firman Berahima
- Direktur Utama PT AMU periode 2012 s/d 2018 I Nyoman Sulendra,
- Direktur Utama PT AMU periode Juni 2019 s/d April 2021 Frederick CV Tassyam,
- Direktur Utama PT AMU periode Juni 2018 s/d Desember 2018 Dwikora Harjo.
Hukuman Terdakwa Lainnya
- Firman Barahima dihukum 4 tahun penjara.
- Anton Fadjar Alogo Siregar dihukum 4 tahun penjara dan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar USD 538.000 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa sebesar USD 538.000 untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Putusan MA dalam kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap korupsi dan pengurangan hukuman terdakwa merupakan hasil dari proses hukum yang dilalui.
Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dan lembaga peradilan dalam memberantas tindak korupsi yang merugikan keuangan negara. (*Ibs)