Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

Ini Alasan Pagar Laut Masih Membentang

Ini Alasan Pagar Laut Masih Membentang

Jakarta, Pewarta Nusantara – Polemik terkait pemasangan Pagar Laut di sejumlah perairan Tangerang dan Bekasi hingga kini masih menjadi sorotan. Polri memastikan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus ini, sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dianggap sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menangani masalah ini.

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan kepada KKP apabila diperlukan untuk membongkar pagar-pagar tersebut.

"Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi," ujar Yassin, pada Rabu (15/1/2025).

Yassin juga menekankan bahwa jika persoalan pagar laut ini menimbulkan gejolak sosial atau mengganggu ketertiban masyarakat, Polri siap turun tangan.

"Jika ada gejolak sosial atau tindak pidana, tanpa diminta pun Polri akan turun ke lokasi," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Irvansyah menilai bahwa masalah pagar laut sebaiknya diselesaikan oleh KKP tanpa melibatkan banyak pihak.

"Kalau soal pagar laut, itu bukan tugas kita. Ini kewenangan KKP, dan saya yakin mereka mampu membereskan ini," tegas Irvansyah usai menghadiri upacara HUT ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).

Irvansyah juga mengkritisi polemik ini yang dinilai tidak perlu berlarut-larut. "Ini sebenarnya tidak sulit. Robohkan saja pagarnya, cari siapa yang memasang, selesai. Tidak perlu ramai-ramai," imbuhnya.

Lebih jauh, Irvansyah menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir. Menurutnya, nelayan sebagai elemen utama di kawasan pesisir harus menjadi prioritas utama pemerintah sebelum membangun infrastruktur lainnya. "Yang perlu dibangun itu nelayannya dulu. Bereskan dulu masyarakatnya," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, KKP telah melakukan penyegelan terhadap beberapa pagar laut yang terdeteksi di perairan Tangerang dan Bekasi. Langkah ini diambil untuk mengawasi potensi aktivitas ilegal yang dapat merugikan ekosistem laut serta berdampak pada kegiatan nelayan.

Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan polemik mengenai pagar laut ini dapat segera menemukan solusi. KKP, sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama, diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan tepat, dengan dukungan dari Polri serta koordinasi dengan instansi terkait.

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida

382