
Jokowi: Pembangunan Jalan Tol Sepanjang 1.167 Km Selesai Tahun 2019
PEWARTANUSANTARA.COM - Ambisius Jokowi dalam pembangunan infrastruktur jalan bebas hambatan (Tol) sepanjang 1.167 Km di pulau Jawa bisa dituntaskan pada akhir tahun 2019 nanti.
Setiap bulan Jokowi menargetkan ada jalan Tol yang akan diresmikan. Sudah separuh dari total panjang jalan tol yang beroperasi saat ini, yakni sekitar 561 kilometer.
“Kalau kinerjanya seperti ini terus, Insya Allah di akhir tahun 2019 bisa selesai semuanya,” jelasnya Gerbang Tol Warugunung, Surabaya, saat meresmikan pengoperasian jalan Tol Surabaya-Mojokerto Seksi IB, II dan III ruas Sepanjang-Krian, Selasa (19/12/2017).
Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Seksi IB, II, dan III ini diresmikan menyusul surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.409/1/9/DRJD/2017 tanggal 1 November 2017, dan Berita Acara Evaluasi Laik Fungsi Nomor BA.202.2/BPJT/JL.03.04/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Dengan diresmikannya pengoperasian ketiga seksi tersebut, maka Jalan Tol Surabaya-Mojokerto dengan total sepanjang 36,27 Km sudah beroperasi sepenuhnya.
Jalan tol yang membentang dari Kota Surabaya hingga Mojokerto ini dikelola oleh PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (PT JSM) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Nilai investasi jalan tol yang melewati 4 wilayah kota/kabupaten ini sebesar Rp 4,98 triliun dengan kepemilikan mayoritas saham sebesar 55 persen oleh Jasa Marga, 25 persen oleh PT Moeladi, dan 20 persen oleh PT Wijaya Karya.
Jika seluruh seksi Jalan Tol Surabaya – Mojokerto beroperasi, maka semakin menghubungkan proyek Jalan Tol Trans Jawa yang akan membentang dari Merak hingga Banyuwangi.
Menurut Jokowi, proyek ini dilakukan dengan cepat karena pemerintah sedang menyiapkan daya saing Indonesia terhadap negara lain.
Untuk mendukung ambisinya tersebut, Presiden Jokowi telah membuat regulasi sebagai payung hukum supaya dapat merealisasikan mekanisme percepatan pembangunan infrastruktur. Sehingga, diharapkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) bisa melakukan seleksi terhadap proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi serta memberikan fasilitas-fasilitas kemudahan untuk dapat direalisasikan secepat mungkin.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, diputuskan sebanyak 245 Proyek Strategis Nasional (PSN) ditambah 2 program, yakni program industri pesawat terbang dan kelistrikan.
dibutuhkan estimasi total pembiayaan sebesar Rp 4.197 Triliun untuk keseluruhan 245 proyek dan 2 program yang termasuk dalam daftar PSN, dengan sumber pendanaan dari APBN sebesar Rp 525 Triliun, BUMN/D sebesar Rp 1.258 Triliun, dan Swasta sebesar Rp 2.414 Triliun.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida