Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia Meningkat Drastis: Langkah Tegas Polri dan Panggilan untuk Perlindungan Anak
Pewarta Nusantara - Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia telah mencapai angka yang sangat mencemaskan, menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam periode Januari hingga 28 Mei 2023.
Total terdapat 9.645 kasus kekerasan dan tindak kriminal terhadap anak, di mana 8.615 kasus melibatkan korban anak perempuan dan 1.832 kasus melibatkan korban anak laki-laki.
Dalam hal jenis kekerasan, kasus kekerasan seksual terhadap anak mendominasi dengan 4.280 kasus, diikuti oleh kekerasan fisik sebanyak 3.152 kasus dan kekerasan psikis sebanyak 3.053 kasus.
Salah satu kasus yang telah menarik perhatian publik adalah pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Bareskrim Polri, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merasa sangat marah terhadap kejadian tersebut.
Brigjen Ahmad Ramadhan dari Karo Penmas Div Humas Polri menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 10 pria di Parigi Moutong secara menyeluruh.
Polri menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan serius dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi.
Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Polri akan memastikan penanganan kasus ini berjalan sampai tuntas. Ia juga menjamin bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Kerja sama antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. (*Ibs)
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida