Kejagung Gelar Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Kasus Ekspor CPO
Pewarta Nusantara, Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan pada tujuh lokasi terkait dengan kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam sebuah jumpa pers. Penggeledahan ini merupakan tindakan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tujuh lokasi yang digeledah oleh Kejagung antara lain adalah kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower, kantor PHG di Jalan Iskandar Muda, kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso, kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, kantor PT ABP di Jalan Veteran, kantor PHG di Jalan Iskandar Muda, dan kantor Bank BCA Cabang Utama Medan.
Melalui penggeledahan ini, Kejagung berharap dapat mengumpulkan bukti terkait dengan kasus ekspor CPO yang sedang ditangani.
Selain penggeledahan, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kapal dan helikopter yang terkait dengan kasus tersebut. Sebanyak 56 unit kapal dan pesawat dari berbagai perusahaan telah disita oleh Kejagung.
Kapal-kapal tersebut merupakan milik PT PPK, PT PSLS, dan PT BBI, sedangkan helikopter yang disita adalah satu unit Bell 429 dan satu unit EC 130 T2 yang dimiliki oleh PT MAN. Selain itu, Kejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap dua helikopter tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa 17 saksi dan menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga; Kejagung Sita Kapal dan Helikopter Terkait Kasus Ekspor CPO
Ketut Sumedana menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun, dan kerugian tersebut sudah inkrah berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya.
Tindakan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejagung merupakan upaya yang serius dalam mengungkap dan menindak tindak pidana terkait ekspor CPO.
Kejagung bertekad untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat dalam kasus ini. (*Ibs)