KPK Akan Panggil Pejabat Bea Cukai untuk Klarifikasi LHKPN: Dugaan Kejanggalan Kepemilikan Harta Ditelusuri
Pewarta Nusantara, Nasional - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan rencana KPK untuk memanggil sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan guna menjalani klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Meskipun Pahala tidak mengungkapkan identitas pejabat yang akan dipanggil, ia mengindikasikan bahwa mereka memiliki kedudukan serupa dengan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Klarifikasi LHKPN ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya kejanggalan dalam kepemilikan harta mereka.
Pahala menekankan bahwa KPK akan memeriksa rekening dan mendengarkan informasi dari lapangan.
Jika terdapat harta yang belum terungkap, asal-usulnya akan dianalisis untuk memastikan keabsahannya.
Fokus klarifikasi ini terutama pada Pejabat Bea Cukai yang bertugas di daerah pelabuhan. KPK sedang mempersiapkan tim untuk menjalankan proses klarifikasi tersebut sambil menunggu informasi rekening bank dari para pejabat yang akan dipanggil.
Selain itu, Pahala juga menyebut bahwa KPK telah belajar dari kasus Andhi Pramono dan menemukan cara untuk melakukan pembenahan di lingkungan Bea Cukai.
Kegiatan klarifikasi LHKPN ini dianggap sebagai salah satu metode yang efektif untuk mempercepat kinerja Bea Cukai di pelabuhan.
Dengan mengundang pejabat untuk menjelaskan LHKPN mereka, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan harta akan terjaga dengan baik. (*Ibs)