Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

KPK Mengungkap Tiga Pelanggaran dalam Skandal Pungli di Rutan

KPK Mengungkap Tiga Pelanggaran dalam Skandal Pungli di Rutan

Pewarta Nusantara, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan di bawah pengelolaannya. Tim KPK telah mengidentifikasi tiga jenis pelanggaran pidana yang diduga terjadi dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang diduga terjadi meliputi suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap para tahanan KPK.

Tujuan dari memberikan uang dalam kasus ini adalah untuk memperoleh fasilitas khusus di dalam rutan, seperti izin penggunaan ponsel oleh tahanan.

Ghufron menyatakan bahwa saat ini KPK masih enggan memberikan rincian terkait identitas pelaku Pungli. Namun, ia menegaskan bahwa KPK tidak akan membiarkan siapapun yang terlibat dalam kasus ini luput dari jeratan hukum.

"Kasus ini akan diselidiki secara menyeluruh, dan tindakan tegas sesuai dengan hukum akan diberlakukan terhadap siapapun yang terlibat, dengan profesionalisme dan transparansi," tegas Ghufron.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah mengakui adanya tindakan asusila yang terjadi terhadap istri tahanan di dalam rumah tahanan. Kejadian ini kemudian mengungkap skandal pungli yang lebih luas.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengkonfirmasi bahwa skandal pungli terungkap karena adanya kasus tindakan asusila.

Baca juga: Pemerintah Rencanakan Impor KRL Baru dari Jepang untuk Peremajaan PT Kereta Commuter Indonesia

Namun, rincian terkait pelaku dan korban yang terlibat tidak diungkap oleh Syamsuddin. Petugas yang terlibat dalam kasus ini telah diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk memberikan sanksi yang pantas atas tindakan yang dilakukan. (*Ibs)

196