KPK Periksa Mantan Menko Perekonomian RI Terkait Kasus SKL BLBI
PEWARTANUSANTARA.COM - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dorodjatun Kuntjoro Jakti (mantan Menteri Koordinator Perekonomian RI), terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurut Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK, Kuntjoro akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Syafruddin Arsyad Tumenggung yang telah menjadi tersangka pada kasus ini.
“Yang bersangkutan (Dorodjatun Kuntjoro Jati) diperiksa sebagai saksi dalam ksus BLBI untuk tersangka SAT,” ujar Febri, Selasa, (2/1/2018).
Kuntjoro diketahui menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri periode 9 Agustus 2001–20 Oktober 2004.
Selain itu, ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Adapun salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang rencana induk penyehatan perbankan yang disusun oleh BPPN. Kerja KKSK itu pun dikuatkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002.
KPK baru menetapkan satu orang tersangka untuk diketahui dalam kasus BLBI, yakni Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Menurut Syafruddin, penerbitan SKL BLBI yang dikeluarkan untuk BDNI telah mendapat persetujuan dari. Persetujuan KKSK tersebut berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
Disamping itu, KPK menyebutkan terkait kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun, sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).