KPPPD: Pilkada Serentak 2018 Habiskan Uang Negara 1.08 Triliun Untuk 50 Juta Surat Suara
PEWARTANUSANTARA.COM - Dian Sandi Utama, Komunitas Pemuda Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD), menjelaskan bahwa total kebutuhan surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2018 mencapai 212.339.717 kertas. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dimuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.
Terkait pelaksanaannya, Pilkada Serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni. Adapun total wilayah yang mengadakan Pilkada yakni 171 wilayah, yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
“Kita bisa membayangkan bagaimana sibuknya instansi penyelenggara di masing-masing daerah untuk mempersiapkan segala perangkat dan kebutuhan Pilkada tersebut,” ujar Dian, Selasa (9/1/2018).
Menurutnya, dari 212.339.717 surat suara yang dirinci untuk kebutuhan KPUD Provinsi pada Pemilihan Gubernur sebanyak 146.692.303, pemilihan Walikota sebanyak 13.569.757 dan Pemilihan Bupati 52.077.657.
“Angka tersebut belum termasuk penambahan 2.5% dari DPT sesuai dengan NSPK PKPU dan tambahan surat suara untuk kebutuhan pemungutan suara ulang. Bila ditotalkan bisa mencapai kurang-lebih 217.648.209 surat suara, kalkulasi secara keseluruhan/nasional. Pada urusan surat suara ini, kami melihat ada potensi 54 Juta surat suara tidak akan terpakai/mubazir dengan asumsi ada potensi dihambur-hamburkannya uang Negara, mencapai 1.08 triliun,” jelasnya.
Menurutnya, “Angka 1 triliun lebih itu belum termasuk PPn 10%. Data yang kami peroleh menjelaskan bahwa HPS yang digunakan untuk menentukan besaran harga satuan per eksamplar surat suara tergantung dari jumlah paslon di masing-masing daerah, jika ada 4 paslon, maka bisa mencapai Rp 20.000/eksemplar sesuai dengan HPS tahun sebelumnya” pungkasnya.