KPU Batasi Usia Maksimal 50 Tahun bagi Anggota KPPS Pemilu 2024: Upaya Cegah Risiko Kesehatan
Pewarta Nusantara, Jakarta - KPU Mengajukan Batasan Usia Maksimal 50 Tahun bagi Anggota KPPS pemilu 2024: Langkah Preventif untuk Menjaga Kesehatan dan Kesejahteraan Petugas Pemilu.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan hasil riset yang dilakukan oleh beberapa lembaga terkait kematian anggota KPPS pada Pemilu 2019.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa rata-rata anggota KPPS yang meninggal memiliki usia di atas 50 tahun dan menderita komorbid atau penyakit bawaan, dengan serangan jantung, diabetes, dan hipertensi menjadi penyakit komorbid paling umum.
Berdasarkan hasil riset ini, KPU mengusulkan evaluasi dalam rekrutmen anggota KPPS untuk Pemilu 2024, di mana usia maksimal anggota KPPS dibatasi hingga 50 tahun.
Selain itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU memberikan santunan kepada anggota KPPS yang sakit atau meninggal sebagai bentuk perlindungan.
Meskipun KPU tidak memiliki desain anggaran untuk asuransi, mereka berusaha memastikan perlindungan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang jaminan sosial tenaga kerja.
KPU juga telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan KPU di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk meminta arahan dan koordinasi terkait jaminan sosial bagi penyelenggara Pemilu, dengan harapan agar pemda dapat mengalokasikan anggaran santunan dari anggaran mereka.
Baca juga: KPU Respons Disrupsi Teknologi dengan Atur Sumbangan Uang Elektronik dalam Dana Kampanye Pemilu 2024
Selain itu, dalam proses rekrutmen, KPU juga meminta pemda untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan guna memastikan kesehatan para petugas KPPS sebelum bertugas.
Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya preventif KPU untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan petugas Pemilu serta menghindari risiko kesehatan yang dapat terjadi pada anggota KPPS.
Dengan menetapkan batasan usia maksimal 50 tahun, KPU berharap dapat menjaga kestabilan dan kehandalan pelaksanaan Pemilu dengan melibatkan anggota KPPS yang dalam kondisi kesehatan yang baik.
Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen KPU dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para penyelenggara Pemilu yang merupakan warga setempat, dengan mengkoordinasikan upaya dengan pemda untuk memastikan penyediaan jaminan sosial bagi petugas KPPS. (*Ibs)