KPU Siap Atur Sumbangan Uang Elektronik dalam Dana Kampanye Pemilu 2024
Pewarta Nusantara, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan regulasi terkait sumbangan uang elektronik dalam dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, pengaturan mengenai sumbangan uang elektronik merupakan langkah strategis dalam penyusunan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilu kali ini.
Dalam uji publik rancangan PKPU yang diselenggarakan di Jakarta, Idham menjelaskan bahwa hal ini belum diatur dalam peraturan KPU sebelumnya.
Idham menekankan bahwa pengaturan mengenai sumbangan uang elektronik ini merupakan respons KPU terhadap perkembangan teknologi digital yang semakin pesat di sektor ekonomi.
Dalam merumuskan peraturan terkait pelaporan dana kampanye, KPU harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, termasuk penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis uang elektronik lainnya.
Selain itu, Idham juga menegaskan bahwa semua sumbangan dalam bentuk uang, termasuk uang elektronik, harus ditempatkan dalam rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan sumbangan dalam bentuk uang disetorkan ke dalam rekening tersebut sebelum digunakan.
Mochammad Afifuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, menambahkan bahwa PKPU Dana Kampanye Pemilu juga mendorong pencatatan yang terperinci mengenai seluruh sumbangan dana kampanye.
Dengan adanya regulasi baru ini, KPU berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye serta memastikan bahwa sumbangan-sumbangan tercatat dengan baik.
Rancangan peraturan tersebut menjadi langkah konkret KPU dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks pelaksanaan Pemilihan Umum.