Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

KPU Tetapkan Jumlah TPS untuk Pemilu 2024: 823.220 TPS Siap Sambut Pemilih!

KPU Tetapkan Jumlah TPS untuk Pemilu 2024: 823.220 TPS Siap Sambut Pemilih!

Pewarta Nusantara, Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil keputusan bersejarah dengan menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 823.220 untuk pemilu 2024.

Keputusan tersebut diumumkan setelah Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa jumlah TPS tersebut akan melayani pemilih baik di dalam maupun luar negeri.

Penetapan ini merupakan langkah maju dalam memastikan setiap warga negara memiliki akses dan kesempatan untuk memberikan suara mereka pada pemilu mendatang.

Menurut Betty, TPS tersebut akan tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 820.161 TPS akan digunakan untuk pemilihan di dalam negeri, sementara 3.059 TPSLN akan disediakan untuk pemilih luar negeri.

Dengan demikian, KPU berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang memadai bagi seluruh pemilih, tanpa terkecuali.

Selain menetapkan jumlah TPS, KPU juga telah memastikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 pemilih.

Data ini berasal dari total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri, yang akan dilibatkan dalam proses pemilu.

Betty menjelaskan bahwa DPT tersebut mencakup 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri, yang terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.

Selain itu, ada 1.750.474 pemilih yang berada di luar negeri, tersebar di 128 negara perwakilan. Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024 secara serentak.

Pada hari tersebut, masyarakat akan diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS). Surat suara tersebut mencakup calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD.

Partai politik peserta pemilu telah ditetapkan oleh KPU, sementara penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden akan dilakukan pada 25 November 2023.

Semua pihak diharapkan bersiap dan berpartisipasi aktif dalam menjalankan hak demokrasi mereka demi masa depan bangsa dan negara. (*Ibs)

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida

222