Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Kredit Macet Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat TWP90 Naik Menjadi 3,36 Persen pada Mei 2023

Kredit Macet Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat TWP90 Naik Menjadi 3,36 Persen pada Mei 2023

Pewarta Nusantara, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan jumlah kredit macet pada sektor Pinjaman Online (pinjol) atau Peer-to-Peer (P2P) lending.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, tingkat kredit macet pinjol yang diukur berdasarkan tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari telah mencapai 3,36 persen pada bulan Mei 2023.

Hal ini menandakan adanya kenaikan dari periode sebelumnya yang sebesar 2,82 persen. Meskipun terjadi peningkatan, OJK menilai bahwa rasio kredit macet dalam industri P2P lending masih terkendali.

Baca Juga: Revitalisasi Pindah Memilih dalam Pemilu 2024: Ketentuan Baru untuk Menjaga Integritas dan Akurasi Data Pemilih!

Sejak awal pandemi, tingkat TWP90 telah berada dalam kisaran 2,8 persen hingga 3,3 persen. Selain itu, tingkat TWP90 saat ini masih berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan oleh OJK, yaitu 5 persen.

OJK menganggap tingkat kredit macet yang masih berada di bawah ambang batas tersebut sebagai tanda bahwa situasi masih cukup baik dalam sektor P2P lending.

Meskipun begitu, OJK tetap memantau perkembangan sektor pinjaman online ini dengan ketat. Peningkatan jumlah kredit macet menunjukkan adanya risiko yang perlu diatasi dan dikelola secara efektif.

OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan regulasi yang tepat guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan nasabah yang menggunakan layanan pinjaman online. (*Ibs)

136