Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Mahfud MD Dukung Jusuf Hamka dalam Menagih Utang Rp800 Miliar ke Negara

Mahfud MD Dukung Jusuf Hamka dalam Menagih Utang Rp800 Miliar ke Negara

Pewarta Nusantara, Jakarta - Mahfud MD Mendukung Jusuf Hamka dalam Menagih Utang ke Negara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah memberikan izin kepada pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini dilakukan dalam rangka mengkoordinasikan pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta dan masyarakat, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada Mei 2022.

Mahfud menjelaskan bahwa sebuah tim yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian telah dibentuk untuk meneliti dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang telah diwajibkan oleh pengadilan.

Presiden Jokowi pun memerintahkan agar utang tersebut segera dibayarkan dalam rapat kabinet pada Januari 2023.

Mengenai kasus utang yang menimpa Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah harus tetap berkomitmen untuk membayar utang tersebut.

Ia juga menyarankan agar Jusuf Hamka dapat menagih piutangnya langsung kepada Kementerian Keuangan. Mahfud menegaskan kesiapannya untuk memberikan bantuan teknis kepada Jusuf jika diperlukan dalam proses pencairan piutang tersebut.

Pemerintah juga bertekad untuk membayar seluruh utang yang dimiliki kepada pihak swasta maupun rakyat, sebagai kewajiban hukum negara dan pemerintah terhadap warganya.

Baca juga: Dosen IPB: Eksploitasi Pasir Laut Melanggar Lingkungan dan Merugikan Nelayan

Oleh karena itu, Mahfud mengimbau pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah untuk menagihnya melalui Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Jusuf Hamka telah memenangkan kasusnya di Mahkamah Agung pada 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Namun, Jusuf mengalami kesulitan dalam menagih pembayaran utang tersebut dari Kementerian Keuangan. Ia telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk menagih utang tersebut, namun DJKN sulit dihubungi dengan alasan sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.

Dalam upaya untuk menyelesaikan kasus ini, Mahfud memberikan dukungan kepada Jusuf Hamka dan memastikan bahwa tuntutan tersebut akan diperjuangkan secara adil dan transparan. (*Ibs)

175