Mayoritas Negara Di Dunia Dukung Resolusi PBB Menolak Akui Yerusalem Ibukota Israel, AS Terus Menekan
PEWARTANUSANTARA.COM - Majelis Umum PBB melakukan voting menolak akui Yerusalem sebagai ibukota Israel. Hasil pemungutan suara menunjukkan mayoritas suara (128 negara) tetap mendukung resolusi PBB yang menolak untuk mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel, meski berada di bawah tekanan Amerika Serikat (AS). Sedangkan 9 negara tidak menyetujui dan 35 negara lainnya abstain dalam voting tersebut. Voting ini dilaksanakan di New York, AS, Kamis (21/12/2017).
Presiden Trump menyerukan bahwa Yerusalem adalah ibu kota Israel, hal ini menimbulkan reaksi dunia internasional bahkan belakangan telah memicu aksi unjuk rasa di sejumlah negara.
Ironisnya Presiden Trump malah mengancam pemutusan bantuan keuangan kepada negara-negara yang mendukung resolusi PBB untuk menentang Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Status Yerusalem merupakan problem utama dalam konflik Israel-Palestina. Israel menduduki kawasan timur kota itu saat Perang Timur Tengah tahun 1967 dan menganggap seluruhnya sebagai ibu kota yang tidak bisa dipisahkan. Namun Palestina mengklaim Yerusalem Timur sebagai ibu kota dari negara masa depan mereka.
Setelah AS melakukan veto resolusi Dewan Keamanan PBB yang menegaskan bahwa setiap keputusan mengenai status Yerusalem tidak berlaku dan ditiadakan, Palestina kemudian mendesak agar diadakan pertemuan khusus.
Turki dan Yaman yang didukung oleh negara-negara Islam, kemudian membawa resolusi yang mencerminkan rancangan DK PBB tersebut ke forum Majelis Umum yang dihadiri oleh 193 negara anggotanya.
Riyad al-Maliki, Menteri Luar Negeri Palestina dan rekannya dari Turki, Mevlut Cavusoglu menuduh AS melakukan intimidasi, menjelang pengambilan keputusan di Majelis Umum tersebut.
Sebelumnya, sebuah pernyataan resmi dari kantor PM Israel juga menyatakan penolakan terhadap resolusi tersebut. Bahkan Netanyahu mengklaim bahwa Yerusalem adalah ibu kota Israel sejak dulu, seperti disebutkan di Reuters, (21/12/2017)
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida