Mayoritas Warga Berpendidikan Rendah Menyambut Baik Upaya Pemberantasan Korupsi, Namun Berbeda dengan yang Berpendidikan Tinggi
Pewarta Nusantara, Nasional - Hasil survei terbaru dari lembaga Indikator Politik menunjukkan bahwa mayoritas warga berpendidikan rendah memiliki pandangan positif terhadap upaya pemberantasan Korupsi Di Indonesia.
Survei nasional yang dilakukan oleh Indikator Politik pada tanggal 20-24 Juni 2023 mengungkapkan hal tersebut.
Lebih dari setengah responden yang hanya menempuh pendidikan dasar (SD) atau setingkatnya, yaitu sebanyak 47,8 persen, menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi berjalan baik.
Sementara itu, 26 persen responden merasa kondisinya sedang, 20,2 persen menganggapnya buruk, dan 6 persen sisanya tidak memberikan jawaban.
Namun demikian, pandangan tersebut berbeda dengan mayoritas responden yang memiliki Pendidikan Tinggi atau pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Dalam survei tersebut, terungkap bahwa 42,3 persen responden yang berpendidikan tinggi memberikan penilaian buruk terhadap kondisi pemberantasan korupsi.
Sementara itu, 31,9 persen responden menyatakan kondisinya baik, 24,9 persen menganggapnya sedang, dan 1 persen sisanya tidak memberikan jawaban.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyampaikan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin negatif pandangannya terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Dia juga menyoroti peran penting yang dimiliki aparat penegak hukum dalam hal ini. Selain perbedaan pandangan berdasarkan tingkat pendidikan, survei ini juga menunjukkan pola yang serupa dalam melihat upaya pemberantasan korupsi berdasarkan pekerjaan responden.
Mayoritas responden yang memiliki latar belakang sebagai pegawai (negeri/swasta), guru/dosen, profesional, wiraswasta, pengusaha, dan mahasiswa menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia buruk.
Sebagai contoh, mayoritas responden yang berprofesi sebagai pegawai (negeri/swasta), guru/dosen, dan profesional (41,9 persen) memberikan penilaian buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara 30,4 persen responden menyatakan kondisinya baik, 25,6 persen menganggapnya sedang, dan 2,1 persen sisanya tidak memberikan jawaban.
Di sisi lain, mereka yang bekerja sebagai petani, peternak, atau buruh kasar cenderung memberikan pandangan positif terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Survei Indikator Politik ini melibatkan responden yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 1.220 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia dengan pendistribusian yang proporsional.
Metode pengambilan sampel menggunakan metode multi stage random sampling dengan toleransi kesalahan atau margin of error sekitar ±2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden yang terpilih kemudian diwawancarai secara tatap muka.
Sebelumnya, Lembaga Transparency International Indonesia (TII) telah merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 yang menunjukkan penurunan skor sebesar empat poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Skor tersebut berada pada angka 34, dan Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang ikut terlibat dalam indeks tersebut. (*Ibs)
Baca Juga: KPU Tetapkan Jumlah TPS untuk Pemilu 2024:
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida