Mayoritas Warga Berpendidikan Tinggi Anggap Pemberantasan Korupsi Buruk, Menurut Survei Terbaru
Pewarta Nusantara, Nasional - Hasil Survei Terbaru dari lembaga Indikator Politik mengungkapkan bahwa mayoritas warga yang memiliki pendidikan tinggi atau pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi merasa bahwa kondisi pemberantasan Korupsi di Indonesia buruk.
Survei nasional yang dilakukan oleh Indikator Politik pada tanggal 20-24 Juni 2023 menunjukkan hasil tersebut. Dalam survei tersebut, terungkap bahwa 42,3 persen responden yang berpendidikan tinggi memberikan penilaian buruk terhadap kondisi pemberantasan korupsi.
Sementara itu, 31,9 persen responden menyatakan kondisinya baik, 24,9 persen menganggapnya sedang, dan 1 persen sisanya tidak memberikan jawaban.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyampaikan bahwa tingkat pendidikan yang tinggi menunjukkan persepsi negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi, dan ia menegaskan bahwa ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum di Indonesia.
Di sisi lain, mayoritas responden yang memiliki pendidikan rendah justru merasa bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan baik.
Burhan menjelaskan bahwa 47,8 persen responden yang hanya menempuh pendidikan dasar (SD) menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi berjalan dengan baik.
Sedangkan 26 persen menyatakan kondisinya sedang, 20,2 persen merasa buruk, dan 6 persen sisanya tidak memberikan jawaban.
Dalam hal ini, terlihat bahwa semakin rendah tingkat pendidikan seseorang, semakin positif persepsi mereka terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, survei juga menunjukkan pola yang serupa berdasarkan pekerjaan responden dalam melihat upaya pemberantasan korupsi.
Responden yang memiliki latar belakang sebagai pegawai (negeri/swasta), guru/dosen, profesional, wiraswasta, pengusaha, dan mahasiswa mayoritas menganggap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia buruk.
Sebagai contoh, mayoritas responden yang berprofesi sebagai pegawai (negeri/swasta), guru/dosen, dan profesional (41,9 persen) menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia buruk.
Sedangkan 30,4 persen menyatakan kondisinya baik, 25,6 persen merasa sedang, dan 2,1 persen sisanya tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, mereka yang bekerja sebagai petani, peternak, atau buruh kasar cenderung memberikan persepsi yang positif terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Survei Indikator Politik ini melibatkan responden yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 1.220 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia dengan pendistribusian yang proporsional.
Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah multi stage random sampling dengan margin of error sekitar ±2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden yang terpilih kemudian diwawancarai secara tatap muka.
Sebelumnya, Lembaga Transparency International Indonesia (TII) telah menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 dengan skor 34, mengalami penurunan empat poin dari tahun sebelumnya. Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang terlibat dalam indeks tersebut. (*Ibs)
Baca Juga: KPU Tetapkan Jumlah TPS untuk Pemilu 2024:
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida