Pewarta Nusantara
Menu Menu
kongres agpaii-3a

Mempertanyakan Nasab Guru PAI di Kongres AGPAII

PEWARTANUSANTARA.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta pemerintah daerah untuk turut serta memperhatikan kesejahteraan dan kekurangan guru pendidikan Agama Islam (PAI).

Seperti disampaikan Lukman usai membuka Kongres Ke-3 Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAI) di JX Internasional, Surabaya, Sabtu (2/12/2017).

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat guru agama di sekolah umum.

"Seluruh kepala daerah untuk lebih memberikan perhatian kepada guru-guru agama pendidikan Islam. Bagaimanapun juga sekolah-sekolah umum SD, SMP itu ada wewenang pemerintah kabupaten/kota, sementara SMA ada pada pemerintah provinsi," ujar Lukman.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, mengangkat guru agama bukanlah murni kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), dan juga tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pengangkatan guru agama, kata Lukman, adalah kewenangan pemerintah daerah yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. untuk itu, pemda memiliki peran penting dalam mengoptimalkan kesejahteraan guru PAI.

"Memang beberapa pemerintah daerah sudah baik, ini tinggal dicontoh oleh daerah lain," kata Lukman.

Kemenag, saat ini sedang melakukan kajian mendalam terkait kesejahteraan guru agama Islam di daerah. Setiap tahun tidak kutang Rp 5,3 triliun dialokasikan untuk kesejahteraan guru agama di Indonesia.

"Sekarang yang sedang kita kembangkan penguatan terhadap guru guru agama Islam dengan membangun jaringan 'networking' berbasis aplikasi android agar lebih mudah mengakses informasi," tuturnya.

Dalam kongres AGPAI yang bertema "Memantabkan Keberagamaan dan Merawat Keberagaman untuk Kejayaan NKRI" itu juga membahas program selama 5 tahun kedepan, meninjau kembali AD-ART AGPAI, pemilihan pengurus periode 2017-2022 dan merekomendasikan PAI di Indonesia baik dari sisi guru, regulasi dan lainnya.

Ketua panitia AGPAI Mohammad Ghozali juga memanfaatkan moment kongres untuk memperjuangkan nasab. Ia mengungkapkan, saat ini guru PAI di bawah kewenangan Kemenag, karena merupakan pembinaan agama, Namun prakteknya masih harus diangkat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini yang menyebabkan sering terjadinya tarik ulur dan berbagai kerancuan.

"Semua guru haru satu nasab yakni di Kemenag biar jelas. Kalo nasab jelas, maka nasib mereka pun akan jelas," tuturnya.

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida