MK: Calon Peserta Pemilu 2019 Harus Lewati Tahap Verifikasi
PEWARTANUSANTARA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait Pemilihan Umum yang mengatur syarat verifikasi partai politik yang akan maju dalam Pemilihan Umum 2019 mendatang.
"Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat 1 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," unkap Ketua MK, Arief Hidayat di gedung MK, Kamis, 11/1/2018.
Menurut Manahan Sitompul, Hakim Konstitusi, syarat verifikasi partai politik menjadi solusi dari pembatalan pasal 173 UU Pemilihan Umum. "Syarat menjadi peserta pemilu harus menjalani verifikasi," ujarnya.
Bahkan, ia memaparkan syarat verifikasi untuk semua partai ini, untuk menghindari perlakuan berbeda menjelang pemilu 2019 mendatang. Majelis hakim berpendapat bahwa dilakukannnya verifikasi ini guna menyederhanakan jumlah parpol yang ikut pemilu. "Kalau tidak dilakukan, maka jumlah parpol akan terus bertambah," tuturnya.
Menurutnya, misalkan ada 10 partai politik yang mendapatkan kursi di DPR menjadi peserta pemilu secara otomatis, sehingga jumlah parpol di parlemen pada 2019 akan meningkat jumlahnya dengan munculnya partai baru. "Maka keinginan menyederhanakan parpol, tidak akan pernah terwujud," jelas Manahan.
Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi:
"Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU".
Pasal 173 ayat 3 berbunyi:
"Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".
Kebijakan ini diuji materi oleh sejumlah partai ke MK. Beberapa di antaranya adalah Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo. Permohonan Partai Idaman diterima oleh MK dalam perkara 53/PUU-XV/2017.