Pewarta Nusantara
Menu Menu
Pewarta Nusantara

Pewarta Nusantara - Portal Berita Indonesia

Dengan semangat progresif edukatif, Pewarta Nusantara memiliki tekad untuk terus aktif dan turut serta mendukung progresifitas generasi kreatif untuk berbagi informasi yang menginspirasi.

Terbaru di Pewarta Nusantara

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Internasional - Singapura telah menggeser Jepang dari peringkat pertama dalam daftar Paspor paling kuat di dunia, menurut laporan terbaru dari Henley Passport Index pada Rabu (19/7).

Warga Singapura kini dapat menikmati akses tanpa visa ke 192 tujuan, melebihi negara-negara lainnya di dunia.

Peringkat teratas ini adalah sebuah prestasi bagi Singapura, yang sebelumnya menduduki posisi teratas pada tahun 2021, sebelum posisinya direbut oleh Jepang pada tahun berikutnya.

Saat ini, Jepang berada di posisi ketiga bersama dengan beberapa negara lain, termasuk Prancis, Austria, Finlandia, Swedia, Luksemburg, dan Korea Selatan, semuanya dengan akses ke 189 tujuan tanpa visa.

Tiga negara yang berada di peringkat kedua dengan paspor paling kuat adalah Jerman, Italia, dan Spanyol, dengan akses ke 190 tujuan tanpa visa.

Sementara itu, Amerika Serikat, yang pernah menempati peringkat teratas pada tahun 2014, kini berada di posisi kedelapan dengan penurunan yang signifikan dalam akses tanpa visa selama dekade terakhir.

Greg Lindsay, seorang Urban Tech Fellow di Cornell Tech, menyatakan bahwa penurunan peringkat AS mungkin disebabkan oleh kurangnya reciprocitas visa negara tersebut.

Dalam analisisnya yang menyertai indeks tersebut, Lindsay mengungkapkan bahwa AS hanya memiliki peningkatan skor Henley Passport Index yang sangat kecil dalam periode antara 2013 hingga 2023, dengan tambahan akses ke hanya 12 negara saja.

Baca Juga; Rusia Menyatakan Penangguhan Kesepakatan Biji-bijian dan Menyoroti Kerja Sama dengan Mitra Afrika

Di sisi lain, Singapura berhasil meningkatkan aksesnya ke 25 negara tambahan dalam periode yang sama, yang mendorongnya untuk naik lima peringkat menjadi peringkat pertama.

Data lengkap 10 besar paspor paling kuat di dunia, menurut Henley Passport Index adalah sebagai berikut:

  1. Singapura - 192 tujuan tanpa visa
  2. Jerman, Italia, Spanyol - 190 tujuan tanpa visa
  3. Austria, Finlandia, Prancis, Jepang, Luksemburg, Swedia, Korea Selatan - 189 tujuan tanpa visa

Indonesia menduduki peringkat 69 dengan akses tanpa visa ke 73 negara, sedangkan Afganistan berada di peringkat terbawah sebagai negara dengan paspor paling lemah, dengan akses tanpa visa hanya ke 27 tujuan.

Peringkat ini disusun oleh Henley & Partners, sebuah konsultan imigrasi berbasis di London, menggunakan data dari International Air Transport Association (IATA), yang menilai negara-negara berdasarkan jumlah tujuan yang warganya bisa kunjungi tanpa visa. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, mengeluarkan kritik pedas terhadap perombakan kabinet yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Hendardi, perombakan ini dianggap sebagai salah satu reshuffle dan peragaan Politik terburuk di ujung masa jabatannya.

Dalam keterangannya kepada pers pada Selasa (18/7/2023), Hendardi menyatakan bahwa Jokowi tidak mencari sosok menteri yang kompeten dan berintegritas sebagai lawan dari pejabat sebelumnya.

Sebaliknya, Jokowi justru menunjuk orang-orang yang tidak memiliki kapasitas dan rekam jejak di bidang yang dibutuhkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hendardi melihat bahwa reshuffle ini dilakukan oleh Jokowi untuk memperpanjang pengaruhnya dalam mewujudkan kehendak-kehendak pribadi dan kelompoknya.

Menurutnya, sosok-sosok yang menduduki jabatan baru ini adalah orang-orang yang memiliki hubungan dengan Jokowi, bukan merupakan representasi dari partai koalisi yang seharusnya didiskusikan secara sehat.

Dalam pandangan Hendardi, tujuan utama Jokowi dalam reshuffle ini adalah membentuk konsolidasi kekuatan politik dan infrastruktur untuk Pemilu di akhir masa jabatannya.

Baca Juga; Pemerintah Tingkat Daerah Diharapkan Berperan Aktif dalam Menyelesaikan Masalah Pembangunan Desa

Namun, Hendardi melihat bahwa tujuan ini tidak bertujuan untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk membangun keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat, melainkan lebih seperti pembentukan jembatan kekuasaan bagi kelompok yang terkait dengan Jokowi, termasuk melindungi kepentingan politik keluarga Jokowi.

Dalam kritiknya, Hendardi juga menyoroti bahwa Jokowi menggunakan hak prerogatifnya tanpa memberikan manfaat yang signifikan bagi negara, meskipun prosesnya dilakukan secara prosedural.

Menurutnya, hak prerogatif ini seharusnya didapatkan melalui suara publik dalam Pemilu, tetapi dalam reshuffle ini, dampak positif yang signifikan tidak terlihat.

Hendardi juga menyoroti bahwa selain sedang menyiapkan anak-anaknya untuk melanjutkan kehendak kekuasaan, Jokowi juga terlibat dalam persiapan kelompok yang terkait dengan partai politik lintas partai politik yang dapat melindunginya setelah masa jabatannya berakhir.

Hal ini menunjukkan bahwa Jokowi merasa menjadi pusat dalam kontestasi politik tahun 2024, meskipun kepemimpinannya semakin tergoyahkan dan melampaui norma-norma politik yang ada.

Dengan kritik tajam ini, Hendardi menyoroti keputusan Jokowi dalam melakukan Reshuffle Kabinet dan menggambarkannya sebagai peragaan politik yang buruk di akhir masa jabatannya. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Surabaya - Anggota DPR RI Dapil IX Tuban Bojonegoro, Ratna Juwita Sari, hadir dalam penutupan program Diklat 3 in 1 Pengelasan GAMW yang dilakukan bekerja sama dengan Balai Diklat Industri Surabaya.

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemuda di daerah Tuban dan Bojonegoro untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan peluang kerja yang lebih baik.

Dalam sambutannya, Ratna Juwita menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan bekerja sama dalam program ini.

Ia menyadari betapa berharganya kesempatan yang diberikan melalui program ini dalam menghadapi era bonus demografi yang akan datang.

Ratna Juwita juga mengungkapkan harapannya agar semua peserta diklat pengelasan dapat diterima bekerja di PT INKA Madiun.

Diklat pengelasan ini merupakan angkatan keempat dengan setiap angkatan terdiri dari 25 peserta. Telah ada 100 anak didik yang telah dilatih dalam keterampilan pengelasan yang profesional.

Ratna Juwita merasa bangga dengan hasil yang telah dicapai oleh peserta diklat pengelasan ini yang berasal dari kabupaten Tuban dan Bojonegoro.

Baca Juga; Proses Hukum Kasus Dugaan Penodaan Agama Terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Masih Berlangsung

Mereka dijuluki "Seniman Api" karena kemampuan mereka dalam menguasai seni pengelasan. Program Diklat 3 in 1 ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan keterampilan dan membuka peluang kerja bagi pemuda di daerah Tuban dan Bojonegoro.

Ratna Juwita dan timnya berkomitmen untuk terus mendukung dan mengembangkan program ini guna memajukan potensi sumber daya manusia di wilayah Dapil IX Tuban Bojonegoro.

Dengan adanya program Diklat 3 in 1 ini, diharapkan pemuda di daerah tersebut dapat memiliki keterampilan yang berkualitas dan peluang kerja yang lebih baik, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah mereka. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa Presiden tidak dapat menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk dua periode.

Putusan ini merupakan hasil permohonan yang diajukan oleh Partai Berkarya di bawah pimpinan Muchdi Pr. Pasal yang diuji dalam permohonan tersebut adalah Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dalam putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, permohonan Partai Berkarya ditolak. Sebelumnya, Muchdi Pr juga telah menguji pasal tersebut pada Januari 2023 dan juga ditolak.

MK menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa Pasal 7 UUD 1945 sebelum perubahan tidak mengatur secara jelas berapa kali seseorang dapat menjadi presiden atau wakil presiden.

Setelah perubahan, pasal tersebut mengalami perubahan menjadi "Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk sekali masa jabatan."

Hal ini dilakukan untuk membatasi periodesasi masa jabatan presiden setelah adanya penyalahgunaan pada rezim Orde Baru.

Baca Juga; Mendes PDTT Gus Halim Memamerkan Pelokalan SDGs di Sidang High-Level Political Forum on Sustainable Development

Pembatasan tersebut diperkenalkan dalam Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pembahasan perubahan Pasal 7 UUD 1945 juga menunjukkan adanya kesepakatan untuk membatasi masa jabatan presiden, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa presiden tidak dapat menjadi calon wakil presiden untuk dua periode, sesuai dengan pembatasan masa jabatan yang telah ditetapkan. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguatkan bahwa seorang presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak dapat menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Putusan tersebut merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr.

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Dalam putusannya, MK menolak permohonan tersebut.

MK sebelumnya juga telah menolak permohonan serupa yang diajukan oleh Muchdi Pr pada Januari 2023. MK memberikan beberapa pertimbangan dalam menolak permohonan tersebut.

Salah satu pertimbangannya adalah bahwa Pasal 7 UUD 1945 sebelum perubahan tidak mengatur secara jelas berapa kali seseorang dapat menjadi presiden atau wakil presiden.

Hal ini memunculkan celah yang dimanfaatkan pada masa Orde Lama dan Orde Baru di mana presiden menjabat tanpa batasan periode yang jelas.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, fleksibilitas Pasal 7 UUD 1945 tersebut digunakan sebagai dasar argumentasi untuk mengangkat presiden tanpa batasan periode.

Namun, setelah perubahan, Tap MPR Nomor XIII/MPR/1998 membatasi masa jabatan presiden hanya untuk satu kali jabatan.

Baca Juga; Proses Hukum Kasus Dugaan Penodaan Agama Terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Masih Berlangsung

Pembatasan ini dilakukan setelah adanya penafsiran yang merugikan kedaulatan rakyat dan kehidupan demokrasi akibat ketiadaan pembatasan masa jabatan presiden sebelumnya.

Dalam pembahasan perubahan Pasal 7 UUD 1945, ditemukan bahwa pembatasan dua kali masa jabatan dapat bersifat berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Para pengubah UUD 1945 sepakat bahwa batasan dua kali berturut-turut merupakan batasan maksimal seseorang untuk menjadi presiden atau wakil presiden.

Putusan MK ini mempertegas bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Hal ini memiliki implikasi penting terhadap dinamika politik di Indonesia dan menegaskan prinsip demokrasi yang berkaitan dengan pembatasan masa jabatan presiden. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, memperlihatkan upaya pelokalan SDGs (Sustainable Development Goals) dalam High-Level Political Forum on Sustainable Development yang berlangsung di Markas PBB, New York, Amerika Serikat.

Pelokalan SDGs yang dikenal sebagai SDGs Desa merupakan solusi konkret dalam menerapkan pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.

Indonesia memamerkan hasil implementasi SDGs baik di tingkat nasional maupun di tingkat desa dalam pertemuan yang dihadiri delegasi dari 196 negara.

Selain menjadi peserta, Indonesia juga menjadi tuan rumah seminar dengan tema "Driving Changes at the Local Level: Innovative Approaches to Localize the SDGs".

Gus Halim, seperti yang dikutip dari keterangan pers Kemendes PDTT, menyatakan bahwa hampir semua aspek kehidupan terhenti akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2020-2022.

Namun, ia menekankan bahwa SDGs merupakan tujuan pembangunan paling komprehensif yang pernah dipahami oleh manusia.

Baca Juga; KPK Akan Panggil Pejabat Bea Cukai untuk Klarifikasi LHKPN: Dugaan Kejanggalan Kepemilikan Harta Ditelusuri

Meskipun ada pesimisme terkait pencapaian SDGs pada tahun 2030 akibat pandemi dan masalah lainnya. Gus Halim menekankan pentingnya pelokalan SDGs hingga tingkat pemerintahan terendah sebagai alternatif untuk mencapai tujuan tersebut secara efektif dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut, Sekjen PBB Antonio Guterres mengajak pimpinan negara untuk menerjemahkan hasil-hasil pertemuan puncak yang telah dilaksanakan, seperti climate summit, food summit, G20, dan G7, ke dalam tindakan di lapangan.

Ia juga mengharapkan partisipasi aktif setiap negara dalam SDGs Summit yang akan berlangsung pada September 2023.

Presiden Economic and Social Council, Lachezara Stoeva, menambahkan bahwa High-Level Political Forum merupakan platform utama untuk mewujudkan komitmen pencapaian SDGs dan mendorong semua pihak untuk terus menjaga ambisi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030. (*IBs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, masih dalam proses hukum.

Menurutnya, penting untuk menjalankan proses hukum dengan hati-hati dan tanpa terburu-buru. Mahfud menjelaskan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut telah dikeluarkan, namun proses hukum harus tetap dilakukan dengan kehati-hatian.

Tindakan hukum yang lebih konkret seperti pemanggilan, penahanan, dan pengajuan lainnya perlu dilakukan dengan lebih berhati-hati.

Selain itu, Mahfud MD juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pencucian uang yang terkait dengan rekening Panji Gumilang. Beberapa rekening telah diblokir dalam rangka penyelidikan.

Baca Juga; KPK Akan Panggil Pejabat Bea Cukai untuk Klarifikasi LHKPN: Dugaan Kejanggalan Kepemilikan Harta Ditelusuri

Mahfud menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan lembaga pendidikan Yayasan Al-Zaytun. Ia menyebut bahwa lembaga tersebut telah menghasilkan banyak individu yang pintar.

Pemerintah bertekad untuk tidak menutup lembaga pendidikan apapun dan akan menunggu perkembangan posisi hukum terkait Panji Gumilang sebelum mengambil langkah selanjutnya dalam menyelamatkan lembaga tersebut. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Ternate - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid, menekankan bahwa pemerintah tingkat daerah memiliki kontribusi paling besar dan strategis dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

Ia menyatakan bahwa kapasitas kelembagaan lokal harus terus ditingkatkan agar masalah dalam Pembangunan Desa dapat diselesaikan dengan cepat.

Taufik juga menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah pusat, untuk memperbaiki kondisi di semua tingkatan, mulai dari desa hingga tingkat provinsi.

Dalam kunjungan kerja di Ternate, Maluku Utara, Taufik Madjid mengidentifikasi tiga masalah utama yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, terutama di Provinsi Maluku Utara.

Masalah-masalah tersebut meliputi ketimpangan yang masih tinggi, pengangguran yang tinggi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang belum optimal.

Taufik menekankan perlunya penyelesaian tiga masalah tersebut agar pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga; Survei KPPPA: 24 Juta Perempuan di Indonesia Pernah Alami Kekerasan, KPPPA Mendorong Pelaporan dan Perlu Kolaborasi dalam Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Taufik Madjid juga menggarisbawahi peran penting pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut, sementara pemerintah pusat harus mendukung mereka dengan kebijakan yang tepat dan memfasilitasi gerakan cepat.

Dalam kunjungan tersebut, Taufik Madjid bertemu dengan tokoh desa, tokoh pemuda, dan pemuka agama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi, masalah, dan potensi desa atau daerah secara langsung. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan terkait potensi banjir dan tanah longsor di Indonesia meskipun saat ini sedang mengalami kondisi kekeringan akibat pengaruh El Nino.

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menjelaskan bahwa masih ada daerah yang berpotensi mengalami bencana hidrometereologi basah, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.

Hal ini disebabkan oleh kompleksitas topografi Indonesia dan pengaruh dari dua samudera. Diperkirakan El Nino akan mencapai puncaknya pada bulan Agustus-September 2023.

Dalam menghadapi kondisi tersebut, Dwikorita meminta pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan, mengatur tata kelola air, beradaptasi dengan pola tanam yang sesuai, serta terus memantau perkembangan cuaca dan iklim yang sangat dinamis dari waktu ke waktu.

Selain itu, Dwikorita menjelaskan bahwa Indonesia akan memasuki fase kemarau yang kering akibat kemunculan El Nino dan Indian Ocean Dipole.

Baca Juga; Survei KPPPA: 24 Juta Perempuan di Indonesia Pernah Alami Kekerasan, KPPPA Mendorong Pelaporan dan Perlu Kolaborasi dalam Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Curah hujan diprediksi akan berada di bawah normal, terutama di wilayah Sumatera, Jawa Bali-NTB-NTT, sebagian Kalimantan, dan sebagian Sulawesi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023.

Dwikorita mengklaim bahwa pemerintah dan kementerian/lembaga terkait telah berkoordinasi untuk mengantisipasi kemunculan El Nino di Indonesia.

Langkah-langkah telah diambil, terutama dalam mengatasi masalah ketersediaan air dan ketahanan pangan. Upaya ini telah dimulai sejak bulan Februari-April dan terus diperkuat dalam rangka menghadapi dampak El Nino yang mungkin terjadi di Indonesia. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan tidak termasuk dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru yang baru disahkan oleh DPR.

Dalam pemaparan publik laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahun 2022, Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menurut Ali, jalur yang telah ditempuh oleh BPJS Kesehatan seharusnya tidak diubah dengan regulasi baru yang dapat mengganggu kinerja lembaga publik tersebut.

Di sisi lain, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menyatakan bahwa perlu mempelajari lebih lanjut Undang-Undang Kesehatan terbaru sebelum membahas kaitannya dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga; Survei KPPPA: 24 Juta Perempuan di Indonesia Pernah Alami Kekerasan, KPPPA Mendorong Pelaporan dan Perlu Kolaborasi dalam Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Meskipun demikian, Muttaqien mendorong reformasi program jaminan sosial di Indonesia dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan dan mencapai perbaikan yang diperlukan.

Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan merupakan produk hukum omnibus yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.

Di dalam undang-undang tersebut terdapat program-program utama, termasuk penguatan program promotif dan preventif di layanan primer, sektor pembiayaan yang terukur dan fokus pada program kerja, serta distribusi sumber daya manusia kesehatan yang merata dan memadai di seluruh daerah.

Hal ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (*Ibs)