Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Pemerintah Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Memperbaiki Infrastruktur di Daerah Tertinggal: Pentingnya Pengawasan dan Transparansi Penggunaan Dana

Pemerintah Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Memperbaiki Infrastruktur di Daerah Tertinggal: Pentingnya Pengawasan dan Transparansi Penggunaan Dana

Pewarta Nusantara, Jakarta - Pemerintah Menggelontorkan Dana Rp1 Triliun untuk Meningkatkan Infrastruktur di 62 Daerah Tertinggal: Pentingnya Pengawasan dan Pemanfaatan yang Transparan.

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana insentif fiskal sebesar Rp1 triliun untuk 62 daerah tertinggal guna memperbaiki kondisi infrastruktur di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi sambil tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari masing-masing daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal telah mengatur penggunaan dana tersebut.

Sorni Paskah Daeli, Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), menjelaskan bahwa dana insentif fiskal difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemulihan ekonomi tidak hanya terjadi di wilayah yang sudah maju, tetapi juga di daerah-daerah yang masih tertinggal.

Meskipun alokasi dana ini merupakan langkah yang positif, terdapat kekhawatiran terkait pengawasan dan pemanfaatan dana tersebut.

Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa 8 dari 62 kabupaten belum mengajukan usulan rencana penggunaan dana insentif fiskal.

Batas waktu pengajuan usulan adalah Selasa (20/6) pukul 17.00 WIB untuk tahap pencairan pertama. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa proses pengajuan dan pencairan dana berlangsung secara transparan dan adil, serta memastikan bahwa daerah yang benar-benar membutuhkan mendapatkan dukungan yang sesuai.

Selain itu, dengan mendekati tahun politik menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, peringatan telah diberikan mengenai potensi penyalahgunaan dana insentif fiskal.

Rafdinal, Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa (PDTT), menekankan bahwa dana ini tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik atau diubah penggunaannya.

Adanya pengawasan ketat dan keterbukaan informasi akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana insentif fiskal digunakan dengan tepat dan sesuai dengan tujuan pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal.

Baca juga: Puluhan ASN di Kendari Mengalami Keracunan Massal Usai Konsumsi Soto Ayam: Penyelidikan Sedang Dilakukan

Pemerintah perlu terus memonitor penggunaan dana insentif fiskal ini dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan transparansi, efektivitas, serta kesesuaian penggunaannya dengan tujuan pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal.

Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari pemerintah, daerah, dan masyarakat, diharapkan bahwa alokasi dana ini akan berkontribusi nyata dalam meningkatkan kondisi infrastruktur dan kesejahteraan di daerah tertinggal. (*Ibs)

211