Pemerintah Lambat Urus Divestasi Saham Freeport
PEWARTANUSANTARA.COM - Pemerintah kurang sigap dalam perundingan divestasi dengan Freeport Indonesia. Hal ini dapat berdampak terhadap kedaulatan bangsa dan negara.
Kementerian BUMN didesak agar bersikap tegas dalam penetapan dilaksanakannya perundingan. “Kementerian BUMN tidak boleh berlama-lama, karena divestasi merupakan kewenangan BUMN,” tutur Sulaiman Haikal, aktivis rumah gerakan 98, siaran persnya, Sabtu (6/1/2018).
Menurutnya, jika perundingan tidak segera dilaksanakan, boleh jadi intervensi dari pihak-pihak lain akan mengganggu kepentingan nasional di PT Freeport Indonesia.
Padahal PT Freeport Indonesia sudah mendapat perpanjangan sementara terkait status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diperiksa setiap enam bulan.
Namun, diperpanjangnya IUPK karena perundingan dengan Freeport terkait detail divestasi saham sebesar 51% belum selesai. Sementara itu, dasar hukum operasional Freeport Indonesia sekarang tidak lagi Kontrak Karya (KK), tapi sudah berdasarkan IUPK.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai empat poin yang sedang dirundingkan, yakni perubahan izin dari KK menjadi IUPK, pembangunan fasilitas pemur¬nian dan pengolahan mineral (smelter), stabilisasi investasi, dan skema divestasi.
“Kementerian BUMN harus secepatnya mentuntaskan perundingan divestasi freeport agar kedaulatan bangsa terjaga,” tegas Sulaiman.