Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Pemerintah Salurkan Gaji ke-13 untuk 6,7 Juta PNS dan ASN: Dukungan Keuangan bagi Pegawai Negara

Pemerintah Salurkan Gaji ke-13 untuk 6,7 Juta PNS dan ASN: Dukungan Keuangan bagi Pegawai Negara

Pewarta Nusantara, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 kepada 6,7 juta pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pensiunan di Kementerian dan Lembaga.

Hingga saat ini, total gaji yang telah disalurkan mencapai Rp26,7 triliun. Tri Budhianto, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi ASN di tingkat pusat mencapai Rp10,77 triliun untuk 1.864.486 pegawai.

Sementara itu, pensiunan sebanyak 3.416.091 orang telah menerima pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp9,52 triliun. Di tingkat daerah, sekitar 1,45 juta ASN juga telah menerima gaji ke-13 dengan total penyaluran mencapai Rp6,38 triliun.

Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp38,9 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Lebih dari 8,4 juta ASN, termasuk pensiunan, akan menerima manfaat dari gaji ke-13.

Ini menunjukkan bahwa realisasi penyaluran gaji sebagai bantuan pendidikan bagi putra-putri ASN menjelang tahun ajaran baru telah mencapai 79,76 persen.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2023, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Bagi ASN daerah, meskipun tidak menerima tunjangan kinerja, mereka tetap berhak mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari penghasilan bulanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur penerimaan gaji ke-13. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima gaji ke-13.

Selain itu, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, juga tidak berhak menerima gaji ke-13 tersebut.

Dengan penyaluran gaji ke-13 ini, pemerintah memberikan dukungan keuangan kepada PNS dan ASN sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Baca juga: Gaungkan Tradisi Menulis, Komunitas Kutub dan IAA Yogyakarta Selenggarakan Kemah Literasi Nasional: Membangkitkan Minat Baca di Kalangan Muda

Gaji ke-13 juga memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai negara serta memberikan dorongan ekonomi di masyarakat. (*Ibs)

202