Pengacara Haris Azhar Klarifikasi Permintaan Saham: Memperjuangkan Hak Masyarakat Adat Terkait Divestasi Freeport Indonesia
Pewarta Nusantara, Jakarta - Pengacara Haris Azhar memberikan klarifikasi terkait isu permintaan saham yang melibatkan dirinya dan Luhut Binsar Pandjaitan.
Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Haris Azhar, menjelaskan bahwa permintaan saham tersebut sebenarnya adalah upaya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat terkait divestasi perusahaan Freeport Indonesia.
Menurut Alghiffari, pemerintah sebelumnya telah memberikan janji terkait hak-hak masyarakat adat dalam konteks divestasi, namun janji tersebut belum terealisasi.
Dalam sidang, Luhut Binsar Pandjaitan tidak membantah pernyataan tersebut dan menjelaskan bahwa Haris Azhar mewakili masyarakat adat dalam pertemuan tersebut.
Luhut juga menyarankan pembentukan yayasan sebagai langkah lebih lanjut. Saksi Luhut juga menjawab bahwa tidak ada permintaan saham untuk kepentingan pribadi, melainkan permintaan tersebut berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.
Keterangan ini tidak dibantah oleh pihak Luhut, yang sejalan dengan keterangan-keterangan lain yang juga mengindikasikan ketidakpasan bantahan yang dapat diajukan oleh pihak terkait.
Isu mengenai permintaan saham ini terus menarik perhatian publik, dan sidang ini menjadi kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang lebih rinci terkait isu tersebut.
Dengan demikian, klarifikasi dari Pengacara Haris Azhar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait maksud dan tujuan dari permintaan saham tersebut.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida