Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Pengawasan Berlapis dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) IKN

Pengawasan Berlapis dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) IKN

Pewarta Nusantara, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dilakukan secara berlapis.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga.

Dalam upaya memastikan keselamatan dan kesehatan kerja, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah memberikan arahan kepada semua pihak terlibat dalam pembangunan IKN untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan dilakukan pada semua tahap pembangunan IKN, mulai dari perencanaan, pengadaan tanah, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan.

Aspek keselamatan konstruksi meliputi keamanan teknis untuk mencegah kegagalan struktural, pembangunan yang ramah lingkungan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta komunikasi yang efektif dengan masyarakat sekitar dan pengendalian dampak sosial.

Prinsip utama dari penerapan SMKK adalah memastikan bahwa pembangunan infrastruktur IKN sesuai dengan rencana, tepat waktu, dan berkualitas.

Penerapan SMKK ini berlaku tidak hanya untuk pembangunan IKN, tetapi juga untuk semua infrastruktur di Indonesia. Menteri PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2021 yang menjadi panduan dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Tujuan utamanya adalah agar setiap penyelenggara jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Dalam konteks pembangunan IKN yang melibatkan banyak paket pekerjaan, pengawasan dilakukan secara berlapis. Setiap paket pekerjaan diawasi oleh setidaknya empat level pengawasan yang melibatkan kontraktor, Manajemen Konstruksi, pengawas proyek dari Kementerian PUPR, dan Manajemen Konstruksi Induk khusus untuk pembangunan IKN.

Penerapan SMKK juga diterapkan dalam program pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) di IKN, di mana ribuan tenaga kerja telah menjalani pelatihan sesuai dengan jabatan kerja mereka.

Baca juga: KPK Mengungkap Tiga Pelanggaran dalam Skandal Pungli di Rutan

Dalam pengawasan ini, petugas yang terlibat disebut sebagai Ahli K3 Konstruksi Utama atau Ahli K3 Konstruksi Madya, yang bertanggung jawab dalam memastikan bahwa seluruh proses pembangunan tidak hanya memperhatikan keselamatan kerja, tetapi juga kualitas konstruksi dan keberlanjutan proyek. (*Ibs)

232