Polda Kalimantan Timur Bersama OIKN Gencarkan Penertiban Tambang Ilegal
Pewarta Nusantara, Penajam Paser Utara - Polda Kalimantan Timur bekerja sama dengan Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) melakukan upaya intensif untuk membersihkan tambang ilegal.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tambang Ilegal.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, menjelaskan bahwa Satgas ini dibentuk untuk menangani kasus-kasus tambang ilegal di sekitar wilayah IKN di Penajam Paser Utara.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus penertiban adalah Bukit Tengkorak di Penajam. Menurut Imam Sugianto, penertiban tambang ilegal menjadi prioritas karena aktivitas ini semakin lama semakin merugikan.
Tambang ilegal tidak membayar pajak yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara dan digunakan untuk kesejahteraan bersama.
Selain itu, kegiatan penambangan ilegal juga tidak mempertimbangkan kondisi alam dan dampak yang ditimbulkannya, terutama karena IKN dibangun dengan konsep "kota rimba" yang berharap adanya sinergi dengan alam.
Hingga Mei 2023, Polda Kaltim telah berhasil menertibkan 36 tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Baru-baru ini, pada pertengahan Mei, polisi berhasil menggulung penambang ilegal dan menutup area tambang ilegal di Berau.
Para pelaku tambang ilegal tersebut kemudian diproses hukum sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolda Imam menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban tambang ilegal. Langkah ini sejalan dengan peringatan Hari Bhayangkara yang baru saja diperingati, di mana Kapolda memimpin upacara dan kemudian diakhiri dengan acara syukuran di Aula Mahakam. (*Ibs)
Baca Juga: Inara Rusli Ucapkan Terima Kasih kepada Banyak Pihak, Termasuk Virgoun, Sang Mantan Suami