Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Pungli dalam Penerbitan SIM Mencuat Lagi, Polri Didesak Ambil Tindakan Tegas

Pungli dalam Penerbitan SIM Mencuat Lagi, Polri Didesak Ambil Tindakan Tegas

Pewarta Nusantara, Jakarta - Praktik Pungutan Liar (pungli) dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terus menjadi permasalahan yang meresahkan.

Meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarangnya dan menghadirkan Digital Korlantas Polri untuk penerbitan SIM secara online, keluhan tentang Pungli dalam proses pembuatan SIM secara langsung (offline) masih sering terdengar.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri dan ditembuskan kepada Menko Polhukam, Kakorlantas, dan Satgas Saber Pungli, pegiat antikorupsi, Emerson Yuntho, melaporkan adanya biaya pembuatan SIM secara offline di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), Gerai, dan Simling yang melebihi tarif yang telah ditetapkan.

Praktik pungli ini melibatkan jumlah uang yang signifikan, dan jika diterapkan oleh ratusan atau ribuan orang setiap harinya di seluruh Indonesia, maka jumlah pungli yang terkumpul akan mencapai angka yang sangat besar.

Surat tersebut juga menyoroti beberapa kasus konkret, seperti pengemudi ojek online yang harus membayar biaya perpanjangan SIM yang melebihi tarif yang seharusnya.

Selain itu, terdapat keluhan tentang disparitas biaya kesehatan dan psikologi antara tempat satu dengan tempat lainnya. Selain pungli, proses pembuatan SIM baru juga masih diwarnai oleh praktik "nembak" dan percaloan, di mana pemohon dapat memperoleh SIM baru tanpa menjalani uji teori dan praktik yang seharusnya.

Semua ini menyebabkan program PRESISI Polri kehilangan presisi dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Baca juga: Sejarah Warung Kopi Blandongan, Secangkir Inspirasi di Tanah Istimewa – Yogyakarta

Untuk mengatasi masalah ini, Emerson memberikan rekomendasi kepada Kapolri. Rekomendasi tersebut meliputi:

  1. Memberikan sanksi kepada penanggung jawab di Satpas, Gerai, dan Simling yang terlibat dalam praktik pungli
  2. Memperkuat fungsi pengawasan
  3. Melakukan penyempurnaan pada aplikasi SINAR - Digital Korlantas Polri
  4. Menetapkan biaya tes kesehatan dan psikologis yang seragam
  5. Serta menerbitkan Surat Edaran yang melarang pembayaran secara tunai tanpa tanda bukti.

Selain itu, sosialisasi mengenai penerbitan SIM secara online dan pelaporan pengaduan kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan.

Didesak oleh pegiat antikorupsi, Polri diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas dalam menangani maraknya praktik pungli dalam penerbitan SIM, sehingga masyarakat dapat memperoleh SIM dengan proses yang transparan, adil, dan bebas dari pungli. (*IBs)

282