Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Satgas BLBI Sita Aset Milik Obligor Bank Asia Pacific: Langkah Tegas dalam Merekonstruksi Integritas Keuangan Negara

Satgas BLBI Sita Aset Milik Obligor Bank Asia Pacific: Langkah Tegas dalam Merekonstruksi Integritas Keuangan Negara

Pewarta Nusantara, Nasional - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, obligor Bank Asia Pacific.

Aset yang disita merupakan properti bernama The East Tower, yang berada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengungkapkan bahwa tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tertanggal 5 April 2023 yang dikeluarkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.

"Penyitaan tersebut dilakukan terhadap tanah dengan status SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 yang atas namanya terdaftar PT Gentamulia Infra, dan bangunan berupa 177 unit rumah susun di atasnya yang atas namanya terdaftar PT Gentamulia Infra, dengan total luas 26.715,59 m2 dan estimasi nilai Rp786 miliar," ungkap Rionald dalam keterangan tertulis pada Senin (24/7/2023).

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan dana BLBI yang sebelumnya telah disalurkan kepada bank saat menghadapi krisis moneter beberapa waktu lalu.

Baca Juga; Terobosan Canggih Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan: Perusahaan Australia Gabungkan Otak Manusia dan AI untuk Menciptakan Mesin ‘Superhuman’!

Dalam konteks ini, Satgas BLBI bersama dengan PUPN berkomitmen untuk melanjutkan upaya hukum apabila Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, sebagai obligor Bank Asia Pacific, tidak memenuhi kewajibannya. Upaya hukum tersebut termasuk kemungkinan dilakukannya lelang atas aset-aset yang telah disita.

Rionald menegaskan, "Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian tindakan, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang menjadi barang jaminan atau merupakan harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur."

Tindakan penyitaan ini mencerminkan ketegasan pemerintah dalam menuntut tanggung jawab obligor dan debitur yang telah menerima dana BLBI untuk memastikan pemulihan dana negara dan menghindari terulangnya krisis finansial di masa depan.

Proses hukum yang berlangsung menjadi bagian penting dalam mengawal integritas dan kedisiplinan dalam sektor keuangan.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dana BLBI dapat kembali ke kas negara, sehingga dapat digunakan untuk sektor-sektor yang lebih produktif dan berdampak positif bagi masyarakat. (*Ibs)

102