Sejumlah Petugas Rutan KPK Diganti Setelah Ditemukan Praktik Pungli
Pewarta Nusantara, Jakarta Selatan -Praktik pungutan liar (pungli) yang terungkap di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebabkan pergantian petugas di lembaga tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa jumlah pungli yang terungkap mencapai Rp4 miliar dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
Ali Fikri menyatakan bahwa KPK segera melakukan rotasi pegawai di cabang Rutan KPK untuk mempermudah pemeriksaan oleh tim penyelidik.
Pergantian personel Rutan dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem manajemen kepegawaian dan pengelolaan Rutan. Dewan Pengawas KPK juga telah meminta pimpinan KPK untuk segera menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa hal ini merupakan tindak pidana dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas KPK, menjelaskan bahwa praktik pungli terungkap dalam Rutan KPK tanpa adanya pengaduan dari pihak luar. Pungutan liar tersebut melibatkan setoran tunai dan transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Meskipun Dewan Pengawas memiliki keterbatasan dalam tindakan hukum, mereka bertekad untuk menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.
Dewas KPK berkomitmen untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik pungutan liar, termasuk di Rutan KPK. Dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022, Dewan Pengawas KPK mendapatkan laporan sementara mengenai jumlah pungli yang mencapai Rp4 miliar.
Baca juga: DJBC Mendukung UMKM dalam Meningkatkan Ekspor untuk Pertumbuhan Bisnis
Namun, Dewan Pengawas tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan atau penggeledahan, karena mereka hanya dapat menjangkau ranah kode etik. (*IBs)