Sikap BKN Terkait Informasi Penerimaan CPNS 2018 Yang Beredar di Media Sosial
PEWARTANUSANTARA.COM - Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah menyatakan hingga kini pihaknya belum mengeluarkan pengumuman secara resmi terkait penerimaan CPNS tahun 2018. Sehingga, pemerintah berharap pada masyarakat agar selektif dalam menerima informasi, terlebih dalam hal penerimaan CPNS tahun 2018.
BKN menyampaikan hal tersebut guna menyikapi informasi penerimaan CPNS 2018 yang beredar melalui media sosial. "Silakan lihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id," tegas Mohammad Ridwan selaku Karo Humas BKN.
Menurut Ridwan, kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansinya memang wajib disusun oleh setiap instansi pusat dan daerah masing-masing. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen PNS Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan diserahkan pada Menteri PAN RB dan Kepala BKN.
Jumlah kebutuhan PNS dihitung dari berbagai variabel termasuk alokasi APBN/D untuk belanja pegawai mengacu pada sistem merit. Oleh karenanya Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintah Kota akan sulit mendapatkan tambahan pegawai baru, jika belanja pegawai melebihi 50% dari APBD.
"Formasi CPNS Tahun Anggaran 2018 dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita," jelasnya.
Ia juga menyatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi serta melakukan sejumlah perbaikan terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2018. Seperti perbaikan SOP pelaksanaan SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) juga pengembangan perangkat lunak (software) sistem CAT BKN; ekstensifikasi lokasi SKD CAT BKN yang menambahkan 5 UPT BKN yaitu Ambon, Pontianak, Bengkulu, Sorong dan Palu; peningkatan kapasitas website Sistem Seleksi CPNS Nasional sscn.bkn.go.id; menawarkan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak lain jika jumlah peserta SKD melebihi kapasitas yang dapat dikelola BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN.
Disamping itu, penyebarluasan informasi dan interaksi publik, melalui berbagai kanal, web, media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, youtube), email, help desk dan lain-lain.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak percaya jika ada pihak atau okum manapun yang menyatakan dapat membantu kelulusan dalam seleksi CPNS," pungkasnya.