Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

Skandal Pemecatan Gelar Guru Besar di UNS: Mendikbud Ristek Copot Gelar Dua Mantan Wakil Ketua MWA yang Kontroversial!

Skandal Pemecatan Gelar Guru Besar di UNS: Mendikbud Ristek Copot Gelar Dua Mantan Wakil Ketua MWA yang Kontroversial!

Pewarta Nusantara, Nasional - Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mencopot gelar guru besar dua mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.

Keputusan ini didasarkan pada SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 26 Juni 2023.

Surat tersebut menyatakan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan berdasarkan pelanggaran ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

elaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berasal dari Kemendikbudristek dan akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Agustus 2023.

Hasan Fauzi, yang sebelumnya menjabat sebagai dosen dengan gelar profesor, akan menjadi jabatan pelaksana yang merupakan jabatan tenaga kependidikan.

Menanggapi tuduhan penyalahgunaan wewenang, Muhtar menyebut bahwa MWA telah mengirim surat ke Kemendikbudristek terkait hasil pemilihan rektor UNS dan memberikan laporan serta usulan solusi kepada menteri.

Baca Juga; Rekor Ekspor Singkong: Pendapatan Lebih dari 408 Juta Dolar AS dalam 5 Bulan Pertama 2023

Hasan Fauzi menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut dan berencana untuk menggugat pencopotan gelar guru besar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, terdapat ketidaksepakatan antara Kemendikbudristek dan MWA terkait pemilihan rektor UNS. Meskipun hasil penjaringan MWA menghasilkan Sajidan sebagai pemenang pemilihan rektor, tetapi adanya ketidaksepakatan dan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut membuat jabatan rektor masih dipegang oleh Jamal Wiwoho.

Kontroversi ini menunjukkan adanya perselisihan dan ketegangan antara pihak-pihak terkait dalam hal pengambilan keputusan terkait jabatan akademik dan pemilihan rektor.

Dalam hal ini, proses hukum yang melibatkan PTUN akan menjadi arena untuk menyelesaikan sengketa dan memperoleh kejelasan mengenai keabsahan keputusan pencopotan gelar guru besar yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek. (*Ibs)

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida

220