Abdul Halim Iskandar
Pewarta Nusantara, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi Rp 124 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 117 triliun.
"Dalam kurun waktu satu dekade, pada tahun 2013, APB Desa hanya sebesar Rp 21 triliun. Namun, pada tahun ini angka tersebut melonjak menjadi Rp 124 triliun, atau meningkat enam kali lipat dalam waktu sepuluh tahun," ungkap Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (29/6).
Menurut Menteri Abdul Halim, alokasi anggaran terbesar tersebut bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan di desa, sesuai dengan amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Dalam era sebelum berlakunya UU Nomor 6/2014 tentang Desa, dana pembangunan tidak mencakup seluruh desa. Pada tahun 2011 saja, hanya 54% desa yang terjangkau. Oleh karena itu, amanat UU Desa dijalankan dengan menyalurkan Dana Desa ke seluruh desa, atau setara dengan 100% desa. Dengan demikian, tujuan dari dana desa adalah untuk memeratakan pembangunan," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Halim menjelaskan bahwa proporsi dana desa masih mendominasi anggaran pendapatan dari tujuh sumber pendapatan desa, yaitu sebesar 54,70%. Posisi kedua diisi oleh alokasi dana desa yang ditransfer dari pemerintah kabupaten/kota, dengan jumlah sebesar 29,45%.
Selain itu, terdapat pula bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten/kota yang mencapai 4,03%, sedangkan dari pemerintah provinsi sebesar 2,82%.
Penerimaan dari bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota mencapai 3,62%, serta penerimaan lain-lain dan sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar 2,74%. Pendapatan asli desa juga berkontribusi sebesar 2,65%.
"Yang menarik, komposisi rencana penggunaan dana desa tahun ini telah bergeser untuk fokus pada pembangunan. Hal ini menandakan bahwa tahun ini desa sedang bangkit dan berupaya keras dalam pembangunan kembali," tegasnya.
Abdul Halim juga menjelaskan bahwa pagu dana desa untuk tahun 2022 mencapai Rp 70 triliun, yang akan ditransfer dalam dua tahap.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 68 triliun telah ditetapkan untuk ditransfer terlebih dahulu, sementara Rp 2 triliun sisanya akan ditransfer oleh Kementerian Keuangan berdasarkan tingkat kinerja keuangan desa pada tahun tersebut.
Dari besaran pagu dana desa yang telah diterima, sebagian terbesar dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan dengan jumlah Rp 35,9 triliun atau 52,87%.
Persentase ini mengalami peningkatan dari angka sebesar Rp 23,0 triliun atau 33,84% pada tahun 2022.
"Sejalan dengan keputusan pandemi COVID-19, dana desa untuk penanggulangan bencana non alam dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa mengalami penurunan dari Rp 29,1 triliun atau 42,90% pada tahun 2022, menjadi Rp 12,0 triliun atau 17,75% pada tahun 2023," paparnya.
Abdul Halim juga menjelaskan bahwa dana desa untuk pemberdayaan masyarakat pada tahun ini mencapai Rp 10,8 triliun atau sekitar 16,98%.
Sedangkan untuk pembinaan kemasyarakatan, dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp 3,6 triliun atau 5,35%.
Dana desa yang direncanakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan desa mencapai Rp 5,4 triliun atau 8,05% dari total anggaran. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan bahwa sistem pengelolaan keuangan di tingkat desa adalah yang paling transparan di dunia.
Pengelolaan keuangan di desa melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, dimulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan program-program pembangunan desa.
Gus Halim, panggilan akrab Mendes PDTT, menyampaikan pengalamannya dalam membahas anggaran di tingkat kabupaten dan provinsi, di mana masyarakat seringkali tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait program pembangunan.
Namun, melalui musyawarah desa (Musdes), desa memberikan kesempatan kepada semua elemen masyarakat, termasuk kelompok marginal, untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Setelah Rencana Kerja Desa disusun dan disetujui dalam Musdes, pembahasan selanjutnya adalah Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDees), yang juga melibatkan partisipasi dari semua peserta Musdes.
Gus Halim menekankan bahwa APBDes kemudian ditampilkan secara terbuka di Balai Desa agar dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengawasi dan mengevaluasi program-program yang tercantum dalam APBDes, serta memperoleh informasi mengenai dana desa, alokasi dana, dan hibah yang diberikan.
Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dalam penyusunan dan evaluasi pengelolaan keuangan desa lebih baik dibandingkan tingkat kabupaten dan provinsi, di mana akses terhadap APBD seringkali sulit bagi masyarakat.
Gus Halim, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi, mengakui kesulitan masyarakat dalam mengakses APBD. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa yang transparan dan terbuka memberikan kepercayaan kepada masyarakat, serta mengurangi kemungkinan adanya tudingan korupsi.
Gus Halim menegaskan bahwa dana desa tidak perlu menunggu persetujuan pihak manapun untuk menjalankan program, asalkan program tersebut telah disepakati dalam forum Musdes sebagai wakil tertinggi dari masyarakat desa.
Selain itu, dana desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang berhubungan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat desa.
Gus Halim menegaskan bahwa jika dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dengan administrasi yang jelas, tidak perlu khawatir adanya tuduhan korupsi.
Kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian juga telah dilakukan untuk memastikan penyalahgunaan dana desa dapat dihindari, sehingga kepala desa tidak akan menjadi tersangka korupsi asalkan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*Ibs)