Ancaman Terorisme
Pewarta Nusantara, Moskow - KBRI Moskow Menerbitkan Surat Kebijakan Keamanan: WNI Diminta Waspada terhadap Ancaman Terorisme.
Dalam menghadapi situasi keamanan kontra-terorisme di Moskow dan beberapa daerah lainnya di Rusia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow mengeluarkan surat kebijakan keamanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di sana.
Surat tersebut berisi arahan dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh WNI untuk menjaga keamanan diri mereka. Selain tetap tenang, WNI juga diminta untuk membatasi perjalanan ke luar kota kecuali dalam situasi mendesak, serta selalu membawa dokumen identitas diri dalam setiap perjalanan dan aktivitas sehari-hari.
Surat tersebut juga menekankan pentingnya patuh terhadap arahan pemerintah setempat dan sumber berita resmi guna menjaga kewaspadaan keamanan diri.
Selain itu, kontak darurat juga disediakan bagi WNI dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa. Kebijakan keamanan ini diterbitkan sebagai respons terhadap situasi keamanan yang berkaitan dengan upaya kontra-terorisme di beberapa daerah di Rusia.
Baca juga: Perjuangan Masyarakat Lebanon Membeli Hewan Kurban di Tengah Krisis Ekonomi yang Melanda
KBRI Moskow berperan aktif dalam memberikan informasi dan arahan kepada WNI agar dapat menjaga keselamatan dan keamanan mereka selama berada di Rusia.
Berikut adalah isi lengkap arahan dalam surat tersebut:
- Tetap tenang, pantau, dan ikuti arahan dari Gubernur/Pemerintah setempat dan sumber berita resmi untuk menjaga kewaspadaan keamanan diri.
- Selalu bawa dokumen identitas (Paspor) dalam setiap perjalanan dan aktivitas sehari-hari. Hal ini berkaitan dengan peningkatan penjagaan keamanan di tempat umum, transportasi umum, stasiun kereta api, dan bandara.
- Bagi masyarakat Indonesia di Moskow dan Moskow Oblast, harap membatasi perjalanan ke luar kota kecuali dalam situasi mendesak. Hal ini berkaitan dengan peningkatan pemeriksaan oleh aparat keamanan di jalan menuju dan keluar dari Moskow.
- Seluruh WNI di Rusia diharapkan untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke Rostov dan Voronezh hingga situasi setempat kondusif.
- Khusus untuk WNI di wilayah Rostov dan Voronezh, patuhi arahan pemerintah setempat untuk tidak keluar rumah/asrama/tempat tinggal kecuali dalam keadaan mendesak.
- Melakukan kewajiban lapor diri online melalui portal peduli WNI di https://peduliwni.Kemlu.go.id bagi WNI yang belum melakukannya.
- Dalam situasi darurat yang mengancam nyawa, silakan menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow melalui nomor telepon (waktu kerja) +7495951954951 dan nomor hotline +79857502410, serta melalui email fungsi konsuler kbrimos.protkons@gmail.Com dan protkons.moskow@kemlu.go.id. (*Ibs)