ASN
Pewarta Nusantara, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 kepada 6,7 juta pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pensiunan di Kementerian dan Lembaga.
Hingga saat ini, total gaji yang telah disalurkan mencapai Rp26,7 triliun. Tri Budhianto, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi ASN di tingkat pusat mencapai Rp10,77 triliun untuk 1.864.486 pegawai.
Sementara itu, pensiunan sebanyak 3.416.091 orang telah menerima pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp9,52 triliun. Di tingkat daerah, sekitar 1,45 juta ASN juga telah menerima gaji ke-13 dengan total penyaluran mencapai Rp6,38 triliun.
Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp38,9 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Lebih dari 8,4 juta ASN, termasuk pensiunan, akan menerima manfaat dari gaji ke-13.
Ini menunjukkan bahwa realisasi penyaluran gaji sebagai bantuan pendidikan bagi putra-putri ASN menjelang tahun ajaran baru telah mencapai 79,76 persen.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2023, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Bagi ASN daerah, meskipun tidak menerima tunjangan kinerja, mereka tetap berhak mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari penghasilan bulanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur penerimaan gaji ke-13. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima gaji ke-13.
Selain itu, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, juga tidak berhak menerima gaji ke-13 tersebut.
Dengan penyaluran gaji ke-13 ini, pemerintah memberikan dukungan keuangan kepada PNS dan ASN sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Gaji ke-13 juga memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai negara serta memberikan dorongan ekonomi di masyarakat. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Kendari - Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kendari diduga mengalami keracunan massal setelah mengkonsumsi soto ayam.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari mencatat bahwa para ASN yang mengalami keracunan massal mengalami berbagai gejala seperti pusing, sakit perut, mual, muntah, dan diare.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, Rahminingrum, menjelaskan bahwa para ASN tersebut segera dilarikan ke Puskesmas Puuwatu dan Klinik Sarlina Saf untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim medis telah melakukan pemeriksaan dan penanganan dengan memberikan terapi cairan dan obat intravena kepada para ASN yang terkena keracunan. Saat ini, 21 orang sedang dirawat di Puskesmas Puuwatu dan 10 orang di Klinik Sarlina Saf.
Pihak Kepolisian Resor Kota Kendari (Polresta Kendari) dari Polda Sulawesi Tenggara sedang melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab dugaan keracunan massal ini.
Sampel makanan dan muntahan korban telah diambil oleh polisi untuk diperiksa di laboratorium forensik. Selain itu, saksi-saksi termasuk para ASN yang menjadi korban keracunan dan pemilik katering yang menyediakan soto ayam tersebut juga telah diperiksa oleh polisi.
Baca juga: Iduladha 1444 H Jatuh pada 29 Juni 2023, Sesuai Penetapan Pemerintah
Sumber keracunan diduga berasal dari salah satu katering makanan di Kota Kendari yang sedang dalam tahap pengembangan dan pemeriksaan oleh pihak berwajib.
Kepolisian dan Dinas Kesehatan bekerja sama untuk mengungkap penyebab pasti keracunan massal ini, serta memastikan keselamatan dan kesehatan para korban yang sedang menjalani perawatan medis.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan menjaga kebersihan serta kualitas makanan yang dikonsumsi, demi mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. (*Ibs)
Pewarta Nusantara - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengajukan permintaan kepada Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, untuk mengambil tindakan terhadap kasus Husein Ali Rafsanjani, seorang guru ASN di SMPN 2 Pangandaran yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2021.
Salah satu rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur Jabar adalah menonaktifkan sementara kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.
Ridwan Kamil mengungkapkan rekomendasinya melalui akun Twitter pribadinya, di mana ia menegaskan pentingnya penyelidikan yang objektif dan transparan oleh tim Inspektorat terkait kasus ini.
Jika terbukti adanya pungli, Ridwan Kamil meminta agar sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan diberikan, namun jika tidak terbukti, ia menyarankan untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak.
Setelah kasus Husein viral, Gubernur Ridwan Kamil bertemu langsung dengan guru tersebut. Ia berjanji untuk mencari solusi atas masalah ini.
Guru SMP Pangandaran yang merasa dipungli dan mengundurkan diri, kemarin saya ajak bicara untuk mendapatkan informasi secara baik, sambil meminta laporan berimbang dari pihak insitusi pendidikan terkait di Kab Pangandaran. pic.twitter.com/CJ7Eoy97Uk
— Ridwan Kamil (@ridwankamil) May 11, 2023
Ridwan Kamil juga menyampaikan bahwa tim Pemerintah Provinsi akan mendampingi kasus ini untuk mencari solusi yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Jawa Barat tersebut juga meminta Bupati Pangandaran untuk segera mengikuti arahannya dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan dan mengimbau kepada semua ASN di Jawa Barat untuk menjaga integritas dan melayani masyarakat dengan baik.