ASN di Jawa Barat
Pewarta Nusantara - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengajukan permintaan kepada Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, untuk mengambil tindakan terhadap kasus Husein Ali Rafsanjani, seorang guru ASN di SMPN 2 Pangandaran yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2021.
Salah satu rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur Jabar adalah menonaktifkan sementara kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.
Ridwan Kamil mengungkapkan rekomendasinya melalui akun Twitter pribadinya, di mana ia menegaskan pentingnya penyelidikan yang objektif dan transparan oleh tim Inspektorat terkait kasus ini.
Jika terbukti adanya pungli, Ridwan Kamil meminta agar sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan diberikan, namun jika tidak terbukti, ia menyarankan untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak.
Setelah kasus Husein viral, Gubernur Ridwan Kamil bertemu langsung dengan guru tersebut. Ia berjanji untuk mencari solusi atas masalah ini.
Guru SMP Pangandaran yang merasa dipungli dan mengundurkan diri, kemarin saya ajak bicara untuk mendapatkan informasi secara baik, sambil meminta laporan berimbang dari pihak insitusi pendidikan terkait di Kab Pangandaran. pic.twitter.com/CJ7Eoy97Uk
— Ridwan Kamil (@ridwankamil) May 11, 2023
Ridwan Kamil juga menyampaikan bahwa tim Pemerintah Provinsi akan mendampingi kasus ini untuk mencari solusi yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Jawa Barat tersebut juga meminta Bupati Pangandaran untuk segera mengikuti arahannya dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan dan mengimbau kepada semua ASN di Jawa Barat untuk menjaga integritas dan melayani masyarakat dengan baik.