Badan Usaha Milik Negara
Pewarta Nusantara, Nasional - Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan menjadi sorotan.
Saat mereka mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan tentang enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah 60 persen.
Dalam keterangan yang dirilis, KPK mengungkapkan keenam perusahaan plat merah tersebut, seperti PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, serta PT Boma Bisma Indra, memiliki tingkat kepatuhan yang sangat rendah, masing-masing berada di bawah 40 persen.
Selain itu, PT Dirgantara Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia, dan PT Indah Karya juga tergolong dalam enam BUMN terburuk dengan tingkat kepatuhan LHKPN di bawah 60 persen.
Informasi ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, sebagai langkah mendesak untuk menangani permasalahan ini.
Meskipun secara keseluruhan kepatuhan BUMN telah mencapai 99,5 persen dari 35.055 wajib lapor, kenyataan bahwa masih ada 155 orang pejabat dan penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN menjadi perhatian serius.
Baca Juga; KPK Mendalami Pungli di Rutan KPK: 70 Orang Saksi Diperiksa
Namun, bukan hanya BUMN yang menunjukkan kepatuhan yang kurang maksimal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga terlihat belum sepenuhnya mematuhi kewajiban ini.
Dari 307 instansi BUMD dengan total 7.552 orang wajib lapor, hanya 7.358 orang yang telah melaporkan LHKPN kepada KPK, meninggalkan 194 orang lainnya yang belum mematuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Data yang diambil per tanggal 24 Juli 2023 ini memperlihatkan pentingnya langkah-langkah lebih lanjut dalam meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN di kalangan pejabat publik dan penyelenggara negara, baik dari BUMN maupun BUMD.
KPK menjelaskan bahwa upaya ini menjadi bagian dari tanggung jawab mereka untuk terus mengawasi dan memastikan pelaksanaan integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Transparansi yang diperlukan dalam melaporkan harta kekayaan adalah salah satu pilar penting dalam memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan amanah. (*Ibs)