Bapenda
Pewarta Nusantara, Nasional - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur telah resmi berakhir, demikian diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Program ini berlangsung selama 120 hari, mulai dari 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023, dan berhasil menarik partisipasi sebanyak 1.223.138 wajib pajak baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Selama pelaksanaan program pemutihan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan insentif berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB dengan total mencapai Rp101,8 miliar. Total penerimaan dari program ini mencapai Rp738,54 miliar, dengan surplus sekitar Rp636,7 miliar.
Khofifah mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, khususnya wajib pajak, yang telah memanfaatkan program ini dan memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara yang membayar pajak.
Baca Juga; Gus Yusuf Apresiasi Pondok Pesantren Kreatif Baitul Kilmah Adakan Halaqah Pendidikan Politik Santri
Menurutnya, program pemutihan ini merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan stimulus agar masyarakat semakin bersemangat dalam membayar pajak.
Meskipun periode program ini telah berakhir, Khofifah menyampaikan bahwa pemerintah akan segera membuka periode pemutihan selanjutnya pada bulan kemerdekaan dan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Mayoritas pemanfaat program ini adalah kendaraan roda dua, mencapai 80 persen berdasarkan data dari Bapenda, dengan 985.176 wajib pajak roda dua dan 237.962 wajib pajak kendaraan roda empat.
Dengan berakhirnya program pemutihan PKB ini, diharapkan mampu memberikan berkah bagi pembangunan Jawa Timur serta mendorong kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat. (*Ibs)